Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Bupati Kukar Instruksikan Hanya 25% Pegawai Bekerja di Kantor dan 75% Bekerja Dari Rumah

Bupati Kukar mengeluarkan edaran terbaru yang memberi batasan maksimal hanya 25% ASN dan Non ASN yang bekerja di kantor Bupati Kukar mengeluarkan edaran terbaru yang memberi batasan maksimal hanya 25% ASN dan Non ASN yang bekerja di kantor
Grafis: Agri


KutaiKartanegara.com - 26/01/2021 15:33 WITA
Semakin meningkatnya kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), khususnya di lingkungan perkantoran belakangan ini membuat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membuat kebijakan baru terhadap sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.


Melalui Surat Edaran Nomor B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 yang diterbitkan Senin (25/01) kemarin, Pemkab Kukar kembali melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office).


Kebijakan 75% WFH dan 25% WFO yang dilakukan untuk menekan tingkat penularan COVID-19 di perkantoran tersebut berlaku mulai Rabu (27/01) besok hingga 9 Februari 2021, dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.


Dalam edaran tersebut dinyatakan, pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh atasan langsung masing-masing OPD, dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.


Meski banyak yang akan melaksanakan WFH, Bupati Kukar mewanti-wanti kepada para ASN dan Non ASN tersebut untuk tidak bepergian ke luar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keadaan mendesak lainnya.


Selain itu dinyatakan pula bahwa ASN dan Non ASN yang berusia diatas 55 tahun, tidak diwajibkan bekerja di kantor kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan.


Khusus bagi OPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat diminta untuk mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas, dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.


Kemudian untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model atau contoh penerapan protokol kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.


Bupati Kukar juga meminta agar pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di Kantor harus berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat.


Selama menjalani WFO, para ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum bersama atau melakukan kegiatan lain yang mengharuskan membuka masker ataupun dapat menimbulkan kerumunan di kantor.


Bupati Edi Damansyah menegaskan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com