Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Bupati Kukar Instruksikan Hanya 25% Pegawai Bekerja di Kantor dan 75% Bekerja Dari Rumah Bupati Kukar mengeluarkan edaran terbaru yang memberi batasan maksimal hanya 25% ASN dan Non ASN yang bekerja di kantor Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 26/01/2021 15:33 WITA
Semakin meningkatnya kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), khususnya di lingkungan perkantoran belakangan ini membuat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membuat kebijakan baru terhadap sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.
Melalui Surat Edaran Nomor B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 yang diterbitkan Senin (25/01) kemarin, Pemkab Kukar kembali melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office).
Kebijakan 75% WFH dan 25% WFO yang dilakukan untuk menekan tingkat penularan COVID-19 di perkantoran tersebut berlaku mulai Rabu (27/01) besok hingga 9 Februari 2021, dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.
Dalam edaran tersebut dinyatakan, pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh atasan langsung masing-masing OPD, dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.
Meski banyak yang akan melaksanakan WFH, Bupati Kukar mewanti-wanti kepada para ASN dan Non ASN tersebut untuk tidak bepergian ke luar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keadaan mendesak lainnya.
Selain itu dinyatakan pula bahwa ASN dan Non ASN yang berusia diatas 55 tahun, tidak diwajibkan bekerja di kantor kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan.
Khusus bagi OPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat diminta untuk mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas, dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kemudian untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi Role Model atau contoh penerapan protokol kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.
Bupati Kukar juga meminta agar pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja di Kantor harus berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat.
Selama menjalani WFO, para ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum bersama atau melakukan kegiatan lain yang mengharuskan membuka masker ataupun dapat menimbulkan kerumunan di kantor.
Bupati Edi Damansyah menegaskan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (win)
|