Antar Bakso Berisi Narkoba ke Lapas, Pelajar SLTA Asal Sebulu Diamankan Petugas Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting didampingi Kasat Resnarkoba Encek Indarayani menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam bakso Photo: Dok. Humas Polres Kukar
KutaiKartanegara.com - 22/12/2020 17:00 WITA
Seorang pelajar SLTA berinisial MC harus berurusan dengan pihak berwajib. Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Sebulu ini tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam bakso saat diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tenggarong.
Menurut Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting, terungkapnya penyelundupan bakso berisi sabu-sabu ini terjadi pada Minggu (20/12) siang sekitar jam 14.00 WITA.
"Awalnya MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa bakso. Namun setelah dicek petugas Lapas dan anggota kepolisian, ditemukan 4 poket sabu-sabu dengan berat 2 gram," ungkap Kapolres Kukar.
Ditambahkan Irwan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa orang di Lapas Tenggaong yang akan diantar makanan oleh MC. Selain itu, MC tidak sendiri saat pergi ke Lapas Tenggarong.
"Pelaku datang berdua dengan temannya berinisial AY yang menunggu diluar pagar Lapas. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap MC kemudian dicek oleh petugas keluar Lapas, AY sudah tidak ada di tempat dan sekarang masing dalam rangka penyelidikan," ujar Kapolres Kukar didampingi Kasat Resnarkoba Encek Indarayani.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres Kukar, MC ternyata sudah 3 kali melakukan aksinya untuk mengantarkan makanan berisi narkoba ke Lapas Tenggarong. "Dia dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu untuk mengantaran makanan ke Lapas," terangnya.
Atas perbuatannya, tambah Irwan, MC dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. (win)
|