Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Antar Bakso Berisi Narkoba ke Lapas, Pelajar SLTA Asal Sebulu Diamankan Petugas

Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting didampingi Kasat Resnarkoba Encek Indarayani menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam baksoKapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting didampingi Kasat Resnarkoba Encek Indarayani menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam bakso
Photo: Dok. Humas Polres Kukar


KutaiKartanegara.com - 22/12/2020 17:00 WITA
Seorang pelajar SLTA berinisial MC harus berurusan dengan pihak berwajib. Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Sebulu ini tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam bakso saat diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tenggarong.


Menurut Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting, terungkapnya penyelundupan bakso berisi sabu-sabu ini terjadi pada Minggu (20/12) siang sekitar jam 14.00 WITA.


"Awalnya MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa bakso. Namun setelah dicek petugas Lapas dan anggota kepolisian, ditemukan 4 poket sabu-sabu dengan berat 2 gram," ungkap Kapolres Kukar.


Ditambahkan Irwan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa orang di Lapas Tenggaong yang akan diantar makanan oleh MC. Selain itu, MC tidak sendiri saat pergi ke Lapas Tenggarong.


"Pelaku datang berdua dengan temannya berinisial AY yang menunggu diluar pagar Lapas. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap MC kemudian dicek oleh petugas keluar Lapas, AY sudah tidak ada di tempat dan sekarang masing dalam rangka penyelidikan," ujar Kapolres Kukar didampingi Kasat Resnarkoba Encek Indarayani.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres Kukar, MC ternyata sudah 3 kali melakukan aksinya untuk mengantarkan makanan berisi narkoba ke Lapas Tenggarong. "Dia dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu untuk mengantaran makanan ke Lapas," terangnya.


Atas perbuatannya, tambah Irwan, MC dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com