Dalam Waktu 12 Jam, Polres Kukar Ringkus Polisi Gadungan Yang Rampok Warga Tenggarong Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting didampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Anton Masruri Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 01/12/2020 23:49 WITA
Seorang residivis berinisial MD (33) tak berkutik saat diringkus tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) saat berada di kawasan GOR Segiri, Samarinda, Senin (30/11) malam.
Warga Sambutan ini ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah melakukan perampokan terhadap warga Tenggarong dengan modus sebagai anggota kepolisian yang menangani kasus narkoba.
"Pelaku dengan modus operandi mengaku sebagai anggota kepolisian mencari sasaran yang diduga pelaku atau pengguna narkoba," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting di hadapan awak media, Selasa (01/12) sore.
Menurut Irwan, kejadian tersebut terjadi pada Senin siang sekitar jam 12.00 WITA di Kelurahan Loa Tebu, Tenggarong. Pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih menghentikan seorang warga di tempat sepi.
"Pelaku kemudian menakut-nakuti korbannya bahwa dirinya adalah polisi dan akan melakukan tes urin. Setelah itu, pelaku merampas tas korban dengan alasan akan digeledah dan mengambil uang yang ada di dalam tas senilai kurang lebih Rp 6 juta," ujarnya.
Polisi gadungan itu kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil. Di tengah perjalanan, korban ternyata diturunkan di parkiran Kantor Bupati Kukar. "Pelaku beralasan hendak mengambil alat tes narkoba," jelasnya.
Korban yang sadar bahwa pelaku bukanlah polisi kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polres Kukar. Tim Satreskrim Polres Kukar langsung bertindak cepat menangani kasus tersebut.
Berbekal rekaman CCTV di area Kantor Bupati, kendaraan dan identitas pelaku pun terungkap. Petugas pun mengejar pelaku yang berdomisili di Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku yang sedang berada di kawasan GOR Segiri kemudian diringkus petugas tanpa perlawanan. "Pelaku adalah residivis dalam perkara yang sama yakni mengaku sebagai polisi dan diperkirakan cukup banyak korbannya," ujarnya lagi.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Irwan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 buah telepon seluler berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 5.679.000, KTP dan SIM milik korban, 1 buah bong sabu lengkap dengan pipet, serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (win)
|