Hasil Operasi Antik Mahakam 2020, Polres Kukar Musnahkan 189,23 Gram Sabu Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender berisi air untuk dimusnahkan Photo: Agri
Barang bukti sabu yang dimusnahkan telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/11/2020 14:29 WITA
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (02/11) siang, di Mapolres Kukar, Tenggarong.
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 189,23 gram ini dilakukan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama unsur PN Tenggarong, Kejari Kukar, Dinas Kesehatan Kukar, Pusat Rehabilitasi Yayasan Sekata Samarinda, dan LBH.
Sabu hasil tangkapan Operasi Antik Mahakam 2020 itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan limbah.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Mahakam 2020 yang berlangsung selama 14 hari, yakni tanggal 15-28 Oktober 2020.
"Dari hasil operasi ini, Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kukar berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 9 tersangka dengan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 189,23 gram," ujar Irwan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Ipda Encek Indrayani.
Dengan dimusnahkannya sabu yang nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp 1 milyar tersebut, Irwan menyebutkan setidaknya ada 4.700 jiwa warga Kukar yang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
Atas tindak pidana yang telah dilakukan, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya. (win)
|