Diperpanjang Satu Bulan Hingga 27 November, Pembatasan Sosial/Aktivitas Malam Hari di Kukar Pembatasan aktivitas pada malam hari di Kukar kembali diperpanjang mulai 29 Oktober hingga 27 November 2020 Photo: Dok. Kodim 0906/Tenggarong
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada malam hari untuk 30 hari ke depan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 30/10/2020 15:27 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Jika sebelumnya perpanjangan dilakukan untuk kurun waktu 14 hari, kali ini pembatasan sosial untuk aktivitas di malam hari itu diperpanjang untuk waktu 30 hari, yakni mulai 29 Oktober hingga 27 November 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar Nomor B-2714/DINKES/065.11/10/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 27 Oktober 2020.
Disebutkan dalam surat edaran itu, perpanjangan masa pembatasan sosial ini dilakukan lantaran perkembangan kasus COVID-19 di Kukar masih belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari terakhir.
Adapun ketentuan dalam surat edaran sebelumnya tertanggal 14 Oktober 2020 dinyatakan tetap berlaku, yakni untuk kegiatan pasar malam yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, kini ditambah 30 menit menjadi 21.30 WITA.
Sementara jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis mendapat tambahan waktu 1 jam dari sebelumnya, yakni menjadi pukul 23.00 WITA.
Ketentuan lainnya tetap berlaku dengan adanya perpanjangan ini, yakni pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis tetap diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
Begitu pula dengan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar yang masih ditutup akibat perpajangan ini. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Kukar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk ikut berperan dalam mencegah penularan dan penanganan COVID-19, yakni dengan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan perubahan perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain, dengan melaksanakan 3M (iMan, aMan dan iMun).
"iMan masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdoa serta beribadah sesuai keyakinan masing-masing semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan-Nya," ujarnya.
Kemudian aMan dalam beraktifitas dengan patuh terhadap protokol kesehatan melalui penerapan 3M di lingkungan sekitar : menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.
"Terakhir, iMun sebagai upaya masyarakat untuk hidup sehat, yang meliputi olahraga minimal 30 menit setiap hari, berjemur, mengonsumsi makanan bergizi dan tidur cukup dengan rentang waktu 6 hingga 8 jam setiap hari," demikian pesan Plt Bupati Chairil Anwar melalui edaran tersebut. (win)
|