Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Diperpanjang Satu Bulan Hingga 27 November, Pembatasan Sosial/Aktivitas Malam Hari di Kukar

Pembatasan aktivitas pada malam hari di Kukar kembali diperpanjang mulai 29 Oktober hingga 27 November 2020 Pembatasan aktivitas pada malam hari di Kukar kembali diperpanjang mulai 29 Oktober hingga 27 November 2020
Photo: Dok. Kodim 0906/Tenggarong


Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada malam hari untuk 30 hari ke depan
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada malam hari untuk 30 hari ke depan
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 30/10/2020 15:27 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Jika sebelumnya perpanjangan dilakukan untuk kurun waktu 14 hari, kali ini pembatasan sosial untuk aktivitas di malam hari itu diperpanjang untuk waktu 30 hari, yakni mulai 29 Oktober hingga 27 November 2020.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar Nomor B-2714/DINKES/065.11/10/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 27 Oktober 2020.


Disebutkan dalam surat edaran itu, perpanjangan masa pembatasan sosial ini dilakukan lantaran perkembangan kasus COVID-19 di Kukar masih belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari terakhir.


Adapun ketentuan dalam surat edaran sebelumnya tertanggal 14 Oktober 2020 dinyatakan tetap berlaku, yakni untuk kegiatan pasar malam yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, kini ditambah 30 menit menjadi 21.30 WITA.


Sementara jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis mendapat tambahan waktu 1 jam dari sebelumnya, yakni menjadi pukul 23.00 WITA.


Ketentuan lainnya tetap berlaku dengan adanya perpanjangan ini, yakni pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis tetap diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.


Begitu pula dengan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar yang masih ditutup akibat perpajangan ini. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.


Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Kukar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk ikut berperan dalam mencegah penularan dan penanganan COVID-19, yakni dengan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan perubahan perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain, dengan melaksanakan 3M (iMan, aMan dan iMun).


"iMan masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdoa serta beribadah sesuai keyakinan masing-masing semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan-Nya," ujarnya.


Kemudian aMan dalam beraktifitas dengan patuh terhadap protokol kesehatan melalui penerapan 3M di lingkungan sekitar : menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.


"Terakhir, iMun sebagai upaya masyarakat untuk hidup sehat, yang meliputi olahraga minimal 30 menit setiap hari, berjemur, mengonsumsi makanan bergizi dan tidur cukup dengan rentang waktu 6 hingga 8 jam setiap hari," demikian pesan Plt Bupati Chairil Anwar melalui edaran tersebut. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com