Kembali Diperpanjang Hingga 28 Oktober, Pembatasan Sosial Pada Malam Hari di Kukar Dibanding sebelumnya, ada perubahan batas waktu kegiatan usaha di malam hari yakni dari pukul 22.00 WITA menjadi 23.00 WITA Photo: Dok. Kodim 0906/Tenggarong
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/10/2020 23:09 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk kedua kalinya melakukan perpanjangan pembatasan aktivitas/sosial pada malam hari dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 hingga 2 pekan ke depan.
Berdasarkan Surat Edaran Plt Bupati Kukar Nomor B-2554/DINKES/065.11/10/2020 tertanggal 14 Oktober, perpanjangan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru tersebut berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.
Meski diperpanjang hingga dua pekan ke depan, terdapat perubahan batas waktu di malam hari bagi pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar.
Untuk kegiatan pasar malam yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, kini ditambah 30 menit menjadi 21.30 WITA.
Sementara jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis mendapat tambahan waktu 1 jam dari sebelumnya, yakni menjadi pukul 23.00 WITA.
Ketentuan lainnya tetap berlaku dengan adanya perpanjangan ini, yakni pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis tetap diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
Begitu pula dengan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar yang masih ditutup akibat perpajangan ini. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Satu hal yang menjadi perhatian dalam surat edaran Plt Bupati Kukar ini adalah maraknya peningkatan kasus COVID-19 dari klaster keluarga. Oleh karena itu, Plt Bupati Chairil Anwar menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Beberapa poin yang ditekankan adalah sebagai berikut, bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/ batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan COVID-19 Rumah Sakit terdekat.
Kemudian bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.
Lalu wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di tempat kerja/fasilitas umum, serta selama berada dirumah jika terdapat anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman atau ketika menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.
Warga juga dihimbau untuk wajib menjaga jarak di kendaraan selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.
Kemudian hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah, tidak menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang (kerumunan massa), menghindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan dengan jarak kurang dari 1 meter, baik di dalam maupun di luar rumah.
Warga juga diminta untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer), serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang ke rumah. (win)
|