Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Kembali Diperpanjang Hingga 28 Oktober, Pembatasan Sosial Pada Malam Hari di Kukar

Dibanding sebelumnya, ada perubahan batas waktu kegiatan usaha di malam hari yakni dari pukul 22.00 WITA menjadi 23.00 WITA  Dibanding sebelumnya, ada perubahan batas waktu kegiatan usaha di malam hari yakni dari pukul 22.00 WITA menjadi 23.00 WITA
Photo: Dok. Kodim 0906/Tenggarong


Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 di Kukar
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali memperpanjang pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 di Kukar
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 15/10/2020 23:09 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk kedua kalinya melakukan perpanjangan pembatasan aktivitas/sosial pada malam hari dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 hingga 2 pekan ke depan.


Berdasarkan Surat Edaran Plt Bupati Kukar Nomor B-2554/DINKES/065.11/10/2020 tertanggal 14 Oktober, perpanjangan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru tersebut berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020.


Meski diperpanjang hingga dua pekan ke depan, terdapat perubahan batas waktu di malam hari bagi pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar.


Untuk kegiatan pasar malam yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, kini ditambah 30 menit menjadi 21.30 WITA.


Sementara jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis mendapat tambahan waktu 1 jam dari sebelumnya, yakni menjadi pukul 23.00 WITA.


Ketentuan lainnya tetap berlaku dengan adanya perpanjangan ini, yakni pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis tetap diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.


Begitu pula dengan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar yang masih ditutup akibat perpajangan ini. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.


Satu hal yang menjadi perhatian dalam surat edaran Plt Bupati Kukar ini adalah maraknya peningkatan kasus COVID-19 dari klaster keluarga. Oleh karena itu, Plt Bupati Chairil Anwar menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.


Beberapa poin yang ditekankan adalah sebagai berikut, bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/ batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan COVID-19 Rumah Sakit terdekat.


Kemudian bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.


Lalu wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di tempat kerja/fasilitas umum, serta selama berada dirumah jika terdapat anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman atau ketika menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.


Warga juga dihimbau untuk wajib menjaga jarak di kendaraan selama perjalanan dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.


Kemudian hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting/mencari nafkah, tidak menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang (kerumunan massa), menghindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan dengan jarak kurang dari 1 meter, baik di dalam maupun di luar rumah.


Warga juga diminta untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun/antiseptik (hand sanitizer), serta segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang ke rumah. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com