Temukan Dugaan Korupsi Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2004-2005 Barisan Oposisi Murni Serahkan Laporan ke Kejaksaan
Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto (kiri) saat menyerahkan laporannya kepada Kasi Intelejen Kejari Tenggarong Nanang SH Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 30/03/2006 14:10 WITA
Jajaran pengurus LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) dipimpin Koordinatornya Efri Novianto kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Rabu (29/03) kemarin untuk melaporkan temuan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kukar yang dilakukan sejak tahun anggaran 2004-2005.
Di Kejari Tenggarong, Efri Novianto dan rekan sebenarnya ingin menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Timbul Manullang SH untuk menyerahkan berkas laporannya. Namun Kajari tidak ada di tempat karena sedang tugas ke Samarinda, akhirnya mereka diterima Kepala Seksi Intelejen Kejari Tenggarong, Nanang SH.
Jaksa Nanang SH semula menyarankan LSM BOM untuk kembali lagi pada Senin (03/04) mendatang. Namun Efri dkk menolak, sehingga berkas laporan tersebut tetap diserahkan melalui aparat Tata Usaha Kejari Tenggarong untuk diteruskan kepada Kajari Timbul Manullang SH.
Kepada wartawan usai menyerahkan laporannya di Kejari Tenggarong, Koordinator BOM Kukar Efri Novianto mengatakan laporan pengaduan terjadinya kasus korupsi di Kukar ke Kejari Tenggarong atau pihak terkait lainnya ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 28 huruf F jo UU No 39/1999 pasal 14 ayat 2. "Disamping UU No 20/2001 pasal 41 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ditambahkan Efri, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kukar. Diantaranya penemuan proyek fiktif dan mark up anggaran, kebocoran dana bantuan sosial, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kebijakan.
Untuk kebocoran bantuan sosial pada tahun anggaran 2004 lalu, pihak BOM mengindikasikan terdapat kerugian negara sekitar Rp 30 milyar lebih. Sedang untuk proyek fiktif dan mark up anggaran terdapat 11 kasus dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 221 milyar lebih.
Diantara ke 11 kasus itu adalah kasus pengadaan peralatan medis RSU AM Parikesit Tenggarong sebesar Rp 73,8 Milyar lebih dan pengerjaan interior dan furniture Kantor Bupati Kukar sebesar Rp 43,7 M.
Sementara dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, BOM menemukan 2 kasus yang menonjol. Pertama adalah adanya pengalihan dana untuk keperluan Beasiswa Gerbang Dayaku bagi 4.332 mahasiswa Unikarta Tenggarong sebesar Rp 2,9 milyar dari Rp 5,19 milyar yang disediakan melalui APBD.
Kemudian kasus penyalahgunaan wewenang lainnya adalah pemberian uang paket pensiun PNS Pemkab Kukar pada tahun 2005. Menurut Efri, seharusnya setiap PNS yang memasuki masa pensiun menerima sebesar Rp 25 juta sesuai SK Bupati pada tahun 2005.
"Namun kenyataannya para pensiunan di tahun 2005 lalu hanya menerima Rp 18,5 juta. Bayangkan bila tahun lalu ada 100 PNS yang pensiun, berapa milyar jumlah yang dialihkan tanpa pertanggungjawaban?" kata Efri. (joe/nop)
|