Pembatasan Waktu Kegiatan Malam Hari Berlaku di 18 Kecamatan se-Kukar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling siap melakukan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di Kukar Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting bersama Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling saat memberikan keterangan pers kepada awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/09/2020 11:54 WITA
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) per 16 September 2020 telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban menggunakan masker, pembatasan aktivitas serta pembatasan sosial dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Satgas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kukar yang dikomandoi Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling menyatakan seluruh personil gabungan telah siap mengimplementasikan surat edaran Bupati Kukar tersebut di lapangan.
"Sesuai edaran Bupati Kukar, kita telah memformulasikan langkah-langkah konkrit untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum selama dua pekan yakni mulai tanggal 16 September 2020," ujarnya.
Menurut Charles Alling, penyebaran virus Corona telah merata di seluruh kecamatan di Kukar. "Namun yang punya potensi tingkat penyebaran dan penularan yang paling tinggi didominasi di wilayah pesisir dan wilayah tengah Kukar. Dan Tenggarong merupakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan dan kerentanan untuk penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Charles Alling, Tenggarong menjadi fokus utama untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes COVID-19. Sebanyak 4 pos terpadu telah didirikan di Tenggarong dengan melibatkan personil dari TNI, Polres Kukar, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Kukar.
"Pos-pos stasioner yang kita bangun ini bersifat dinamis, dan petugasnya dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 22 orang setiap shift. Dan mereka tidak hanya berdiam di pos, namun mereka akan berpatroli dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan untuk mengecek masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Selain itu, tambah Charles Alling, pihaknya akan mendukung pelaksanaan operasi yustisi yang akan dilakukan pihak Polres Kukar. "Perintah dari Panglima, setiap Dandim wajib membantu kepolisian. Karena operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. Ini akan kita intensifkan selama 2 pekan," ungkapnya.
Terkait pembatasan waktu kegiatan masyarakat di malam hari sesuai edaran Bupati Kukar, menurut Dandim 0906/Tgr sangat penting dilakukan. "Pembatasan waktu ini menjadi tolok ukur bagi kita untuk mengontrol situasi. Tidak ada lagi toleransi, kumpul-kumpul dengan jumlah 5 orang saja akan kita bubarkan," tegasnya.
Meski fokus operasi ini difokuskan di Tenggarong, lanjut Charles Alling, namun penerapan disiplin dan pembatasan aktivitas serta pembatasan sosial sesuai edaran Bupati Kukar tersebut berlaku di seluruh kecamatan se-Kukar.
Sementara ditambahkan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, pihaknya akan melakukan operasi yustisi pendisiplinan terkait penggunaan masker, membubarkan keramaian dan tempat hiburan, serta melakukan pembatasan-pembatasan jam bagi masyarakat yang hendak keluar ke tempat umum.
Sesuai edaran Bupati Kukar, lanjutnya, pasar rakyat dibatasi pada pagi hari mulai pukul 06.30 sampai 09.00 WITA. Sedangkan untuk pasar malam, dibatasi dari pukul 16.30 sampai 21.00 WITA.
Sedangkan restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. "Jadi kita akan melakukan razia tempat-tempat keramaian atau tempat hiburan yang masih beroperasi lewat dari jam itu," katanya. (win)
|