Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Kukar Terapkan Jam Malam Mulai 16 September Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling memaparkan rencana penegakan disiplin di Tenggarong Photo: Dok. Kodim 0906/Tenggarong
KutaiKartanegara.com - 15/09/2020 17:38 WITA
Kasus terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami lonjakan yang signifikan sejak akhir Agustus lalu.
Berdasarkan rilis terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kukar per 15 September 2020, jumlah kasus positif Corona di Kukar telah mencapai angka 834 kasus, termasuk 10 kasus reinfeksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 kasus masih diisolasi, 515 kasus telah sembuh, dan 15 kasus meninggal dunia.
Menyikapi hal tersebut, Komandan Kodim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling yang baru saja ditunjuk Bupati Kukar Edi Damansyah sebagai koordinator utama dalam pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 menyatakan akan mengambil sejumlah langkah sesuai Perbup No 54 Tahun 2020.
"Menyikapi fenomena yang berlaku saat ini bahwa status Kabupaten Kutai Kartanegara sudah jadi Zona Merah. Tentunya harus ada langkah-langkah yang lebih intensif lagi ke depan, lebih nyata dan lebih menegaskan kepada masyarakat bahwa ancaman itu nyata," ujar Charles Alling usai memimpin Rakor Operasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 di Makodim 0906/Tenggarong, Selasa (15/09) siang.
Oleh karena itu, lanjut Charles Alling, pihaknya sudah memformulasikan langkah-langkah yang efektif untuk diterapkan dalam peningkatan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kukar.
Ditambahkannya, kota Tenggarong akan menjadi pilot project dalam penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di Kukar dengan konsep yang digunakan menggunakan sistem mitigasi fisik, yang mana Tenggarong akan dibagi menjadi 4 zona dan sektor.
Menurut Charles Alling, operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 ini akan dilaksanakan selama 2 pekan yakni mulai Rabu (16/09) besok hingga 30 September 2020.
Selama berlangsungnya operasi ini, lanjut Charles Alling, akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA. "Kebijakan yang berlaku mencakup pembatasan waktu jam malam. Jadi waktu operasional dibatasi hingga jam 21.00 WITA," ujarnya.
Selain itu, tidak ada lagi kelonggaran terhadap perizinan keramaian. "Jadi kita sudah batasi itu. Termasuk kumpul-kumpul yang tidak perlu di jalan dan lain-lain, itu sudah tidak diperbolehkan," tegasnya. (win)
|