Gepeng dan Peminta Sumbangan Digelandang ke Markas Satpol PP Kukar
Dengan menggunakan truk, personel Satpol PP Kukar mengangkut gepeng dan peminta sumbangan ke markas mereka untuk diinterogasi dan didata Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 29/03/2006 10:37 WITA
Maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) serta peminta sumbangan sosial yang beroperasi di Tenggarong belakangan ini disikapi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan melakukan operasi penertiban terhadap mereka.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan di sekitar Pasar Tangga Arung dan beberapa kawasan pemukiman warga di dalam kota Tenggarong, Selasa (28/03) kemarin, Satpol PP Kukar berhasil menggiring sebanyak 13 gepeng dan pencari sumbangan sosial liar ke markasnya yang berada di samping Kantor Bupati Kukar untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi yang langsung dipimpin Komandan Satpol PP Kukar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gimin terungkap bahwa semua gepeng maupun pencari sumbangan sosial liar tersebut bukanlah warga Kukar. "Dari KTP yang dimiliki ternyata mereka berasal dari Samarinda, pulau Jawa dan Sulawesi," ujarnya.
Komandan Satpol PP Kukar AKP Gimin saat menginterogasi peminta sumbangan sosial Photo: Agri
Pihak Satpol PP Kukar saat mendata salah seorang wanita peminta-minta yang terjaring dalam operasi penertiban Photo: Agri|
| | |
Anehnya menurut AKP Gimin, dari penuturan gepeng itu ternyata pula mereka memiliki kontrakan rumah bersama di Tenggarong tepatnya di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
Ditambahkan Gimin, dari hasil interogasi ini diketahui pula bahwa para gepeng memiliki sindikat yang dikendalikan sekelompok orang yang oleh para gepeng ini tidak secara transparan menyebutkan identitas maupun alamatnya.
"Nampaknya peran sindikat inilah yang memobilisasi para gepeng hingga ada di Tenggarong. Setiap hari tidak kurang Rp 100 ribu penghasilan para gepeng ini dalam melakukan aksinya," ujar Gimin.
Keganjilan lain menurut Gimin adalah saat memergoki peminta sumbangan sosial liar dengan dalih untuk pembangunan panti asuhan di Kecamatan Marang Kayu, Kukar. Ternyata yang melakukannya adalah warga ber-KTP Samarinda.
"Peminta sumbangan liar ini hanya bermodal surat rekomendasi Pengasuh Panti Asuhan. Seharusnya mereka memiliki surat pengantar Camat Marang Kayu dan dilampiri surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kukar," katanya.
Usai diinterogasi para gepeng dan peminta sumbangan ini mendapat makan siang gratis untuk kemudian diantar ke Samarinda. Dikatakan Gimin, bila mereka tertangkap tangan lagi maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda atau penjara paling lama 3 bulan.
Menurut Gimin dilancarkannya operasi penyisiran gepeng dan sejenisnya ini merupakan untuk pertama kalinya dilakukan atas insiatif pihaknya setelah menerima banyaknya keluhan dari warga. "Disamping sebagai antisipasi agar jumlah mereka tidak semakin meningkat jika dibiarkan beroperasi di kota tujuan wisata ini," pungkasnya. (joe/win)
|