Dilepas Bupati Kukar, Kodim 0906/TGR Sosialisasikan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Dengan Cara Unik Di bawah guyuran gerimis, Bupati Edi Damansyah melepas kegiatan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kodim 0906/Tgr dengan menaiki kuda Photo: Agri
Bupati Edi Damansyah didampingi Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling berpose di atas kereta kuda sebelum melepas kegiatan sosialisasi Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/09/2020 23:22 WITA
Komando Distrik Militer (Kodim) 0906/Tenggarong menggunakan cara unik untuk menyosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan menunggang kuda dan menggunakan kereta kuda, personel TNI dari Kodim 0906/TGR dibantu beberapa Polwan dari Polres Kukar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 yang wajib dipatuhi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi keliling kota Tenggarong ini dilepas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di halaman Makodim 0906/TGR, Tenggarong, Kamis (03/09) pagi.
Apel Gelar Pasukan ini dipimpin Bupati Edi Damansyah didampingi Dandim 0906/Tgr Letkol Inf Charles Alling dan Kabag Ren Polres Kutai Kartanegara Kompol M Ghufron, serta diikuti para personil dari Kodim 0906/Tgr, Polres Kukar, Satpol PP Kukar, BPBD Kukar, Dinas Perhubungan Kukar, Satpam, FKPPI dan Pramuka.
Dikatakan Bupati Edi Damansyah, masyarakat Kukar telah memasuki babak berikutnya dalam masa pandemi COVID-19 yaitu dengan memulai Relaksasi Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman, yang dilakukan melalui Adaptasi Kebiasaaan Baru.
Namun dalam kenyataannnya, lanjut Edi Damansyah, masa relaksasi tidaklah mudah untuk dilaksanakan. Persyaratan ketat agar tidak terjadi penularan COVID-19 adalah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Prinsip dasar protokol kesehatan tersebut kita perkenalkan dengan istilah 4M. Yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menghindari kerumunan," ujarnya.
Ditambahkannya, penerapan protokol kesehatan ini tidak mudah dilaksanakan karena mensyaratkan adanya disiplin dan konsistensi yang tinggi. Faktor disiplin ini agak sulit dikendalikan mengingat hal tersebut berhubungan dengan perilaku manusia. "Mengingat faktor tersebut, maka perlu upaya penerapan disiplin bahkan penegakan hukum dalam pelaksanaannya untuk memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian COVID-19," ungkapnya.
Diakui Bupati Kukar, saat ini telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kukar yang sangat signifikan pada saat sebelum dan sesudah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sejak tercatat kasus positif pertama di Kukar hingga 3 bulan pertama sebelum masa relaksasi, terdapat sebanyak 52 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. "Sedangkan dalam masa 2 bulan setelah relaksasi hingga akhir Agustus 2020, tercatat penambahan kasus sebanyak 491 kasus," ujarnya lagi.
Meskipun telah berusaha untuk mengatur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di semua tatanan sosial dan ekonomi, lanjutnya, namun karena tingkat kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah maka terjadilah pertambahan kasus yang cukup banyak tersebut.
Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kukar, maka tindak lanjut yang harus dilakukan adalah menyatukan gerak langkah seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan Perbup tersebut.
"Dengan adanya Perbup tentang Penegakan Disiplin tersebut, maka Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seharusnya dapat dijalankan secara efektif sesuai prosedur yang ditetapkan," katanya.
Bupati Kukar berpesan kepada semua pihak yang terlibat untuk dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinir dan terintegrasi. "Saya tekankan bahwa langkah ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan memprioritaskan upaya pendidikan kepada masyarakat tentang peningkatan kedisiplinan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," pungkasnya. (win)
|