Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Satu Tewas dan Satu Luka Parah
Polisi Amankan 2 Pihak yang Terlibat Pertikaian di Muara Jawa

Pihak Polres Kukar berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti terkait insiden perkelahian di Muara JawaPihak Polres Kukar berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti terkait insiden perkelahian di Muara Jawa
Photo: Agri


Wakapolres Kukar Kompol Bimo Aryanto saat memaparkan kronologis terjadinya perkelahian di Muara Jawa yang merenggut 1 korban jiwa
Wakapolres Kukar Kompol Bimo Aryanto saat memaparkan kronologis terjadinya perkelahian di Muara Jawa yang merenggut 1 korban jiwa
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 01/09/2020 22:27 WITA
Satu orang tewas dan satu orang lagi luka parah akibat perkelahian yang melibatkan dua kelompok warga di Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Minggu (30/08) sore.


Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian yang menggemparkan warga Muara Jawa itu. Selang 3 jam setelah kejadian, para pelaku dari kedua kelompok yang terlibat perkelahian langsung diringkus.


"Semua pelaku telah kami amankan dalam waktu 3 jam. Kecuali 3 orang yang masih dalam pencarian. Jadi kita bedakan ada 2 LP (Laporan Polisi, red). Yang satu untuk korban meninggal dunia atas nama Alex dan satu lagi untuk korban pengeroyokan atas nama SH," ujar Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Tenggarong, Selasa (01/09) siang.


Menurut Bimo, kejadian ini berawal dari perdebatan yang berujung pengeroyokan terhadap SH (29) oleh Rz (20) dan Sy (36) beserta 3 rekan mereka lainnya yang saat ini sedang dicari.


"Kejadian pada Minggu sore sekitar jam 16.30 WITA, berawal dari teguran SH soal debu akibat kegiatan hauling tanah. Kemudian ada salah satu yang tidak terima, lalu terjadilah perselisihan yang berujung pada pengeroyokan terhadap SH. SH dikeroyok dan dipukul dengan menggunakan balok kayu seperti dalam video yang beredar itu," jelasnya.


Tak terima dirinya dikeroyok dan dipukuli dengan balok kayu, SH kemudian mengadu ke keluarganya. Berbekal senjata tajam, SH dan keluarganya yakni Um (50), Ir (23), Ar (17) dan Res (20), mendatangi lokasi semula di Jalan M Hatta, Handil 6, untuk mencari orang yang mengeroyoknya.


Pihak Rz yang melakukan pengeroyokan langsung melarikan diri ketika SH menyerang dengan membawa sajam. Namun pada saat dikejar, rekan Rz bernama Alex yang saat itu sedang membawa sajam langsung melakukan perlawanan.


Perkelahian dengan senjata tajam pun tak terhindari. Karena kalah banyak, Alex akhirnya tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah di wajah.


Meski demikian, dari pihak SH ada satu anggota keluarganya yakni Res yang kritis akibat sabetan parang milik Alex. Res saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit akibat luka robek di bagian leher kiri dan belakang badannya.


Petugas Polsek Muara Jawa didukung Polsek Sanga-Sanga dan Polsek Samboja langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengamanan untuk menghindari aksi balasan dari pihak korban yang meninggal dunia.


Kelompok SH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 buah parang tanpa sarung, 2 buah parang lengkap dengan sarung, 1 buah parang Malaysia, 1 buah tombak dan 1 buah besi bekas tiang kipas angin.


"Terhadap kelompok SH yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Bimo.


Sementara untuk kelompok Rz yang sebelumnya telah menganiaya SH dengan menggunakan balok kayu juga ikut diamankan dan tetap diproses secara hukum. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," jelasnya.


Bimo pun menegaskan jika kejadian di Muara Jawa ini murni merupakan tindak kriminal yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait peristiwa tersebut. (win)


Wakapolres Kukar Kompol Bimo Aryanto bersama Pasi Ops Kodim 0906/Tgr Kapten Arm Patar Silalahi menghimbau kepada warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait kasus di Muara Jawa
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com