Duh, 3 Dari 4 Pelaku Percobaan Perampokan Toko Emas Ternyata Masih Pelajar SLTA Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menunjukkan pistol airsoft dan sajam yang digunakan para pelaku percobaan perampokan toko emas Photo: Agri
Tiga pelaku percobaan perampokan ternyata masih berstatus pelajar SLTA di Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 01/08/2020 15:58 WITA
Tiga pelaku yang berupaya merampok toke emas Malika Jaya di kompleks Pasar Tangga Arung, Tenggarong, pada Kamis (30/07) pagi lalu ternyata masih berstatus pelajar SLTA.
Ke tiga pelaku dari 2 sekolah berbeda di Tenggarong itu adalah MA (16), AJ (16), dan HB (16). Dalam rekaman CCTV toko emas Malika Jaya, ke tiganya beraksi dengan mengenakan penutup wajah sambil membawa pistol airsoft dan senjata tajam serta sebuah karung plastik untuk meraup emas.
Namun mereka gagal melancarkan aksinya lantaran pemilik toko berteriak ada rampok. Ke tiganya langsung kabur dan dikejar para pedagang pasar Tangga Arung.
Satu pelaku yakni MA berhasil diamankan warga dan diserahkan ke petugas kepolisan. Sedangkan AJ dan HB lolos dari kejaran warga dengan menggunakan mobil Honda Brio warna merah yang dikemudikan RZ (22).
Kepada petugas yang menginterogasi, MA mengaku jika mereka hanya berempat saat beraksi. "Dari informasi salah satu pelaku, mereka berencana pergi ke Banjarmasin. Petugas kita kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku yang kabur," ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam konferensi pers di Tenggarong, Jum'at (31/07) sore.
Belakangan ke 3 pelaku yang kabur dengan mobil Honda Brio memisahkan diri di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). RZ melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin, sedangkan AJ dan HB memilih turun di kawasan Petung, Penajam, PPU.
Petugas Polres PPU yang melakukan penyisiran akhirnya berhasil meringkus AJ dan HB yang tengah berada di simpang Petung. "Dari informasi keduanya, rekan mereka yang merupakan otak percobaan perampokan ini telah bergerak ke arah Banjarmasin," ujar Andrias Susanto didampingo Kasat Reskrim AKP Herman Sofian.
Pihak Polres PPS kemudian berkoordinasi dengan petugas Polres Paser agar dapat mencegat mobil Honda Brio warna merah yang tengah melaju menuju arah Banjarmasin.
Mobil yang dikemudikan RZ akhirnya terlihat di wilayah Long Kali, Kabupaten Paser. Namun RZ tetap melajukan kendaraannya saat dihadang hingga petugas harus melepaskan tembakan yang mengenai kaca pintu belakang mobil.
Upaya pelarian RZ terhenti di daerah Long Ikis. Mobil yang dikendarainya lepas kendali hingga masuk parit. Saat petugas tiba, mobil sudah dalam keadaan kosong karena RZ melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas kemudian berupaya mencari RZ, namun pria kelahiran Pelaihari, Kalimantan Selatan itu tak berhasil ditemukan. RZ pun kini jadi buronan dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Melalui awak media, Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho menghimbau kepada RZ agar kooperatif dan menyerahkan diri. "Saya menghimbau kepada RZ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib dimanapun berada," serunya.
Ditambahkan Andrias, pihaknya masih mendalami motif percobaan perampokan toko emas ini. "Motif yang dilakukan sementara dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, ada permasalahan sebelumnya antara RZ pernah cekcok mulut dengan pemilik toko emas yang dirampok. Namun demikian, kami masih akan mendalami motifnya," paparnya.
Sebelum dilakukan perampokan, lanjut Kapolres Kukar, telah dilakukan perencanaan oleh ke 4 pelaku di samping kantor Dinas Pendidikan. Termasuk 2 sepeda motor yang sudah disiapkan, sudah dipreteli dan plat nomornya sudah dibuka semuanya. Ini memang sudah direncanakan benar-benar. Kita akan menggali terus motif apa dan kita akan kejar pelaku yang lari," ungkapnya.
Selain mengamankan 3 pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk pistol airsoft gun, 1 unit mobil Honda Brio yang diketahui milik paman salah satu pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda Honda Vario, 1 pisau bersarung pipa, 1 pisau panjang 29 cm, 1 pisau panjang 30 cm, 3 buah kacamata hitam, 3 buah sebo penutup kepala warna hitam, 2 pasang sarung tangan dan 1 buah karung plastik.
Menurut Andrias, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. (win)
|