Hasil Verifikasi Faktual, 2 Bapaslon Independen Masih Kekurangan Syarat Dukungan Ketua KPU Kukar Erlyando menyerahkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepada timses ke 2 bapaslon Photo: Agri
Penyerahan hasil rekapitulasi dari pihak KPU Kukar kepada Anggota Bawaslu Kukar Yulia Parlina Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/07/2020 20:30 WITA
Setelah dilakukan verifikasi faktual, 2 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yakni Eddy Subandi-Junaidi dan HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty ternyata belum memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.273 dukungan untuk maju ke ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 9 Desember 2020.
Hal ini terungkap dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Selasa (21/07) siang.
Dari hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Kukar Erlyando, bapaslon Eddy Subandi-Junaidi hanya mampu mengumpulkan 23.743 dukungan yang tersebar di 18 kecamatan se-Kukar, atau masih kurang 17.530 dukungan.
Sementara bapaslon HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty hanya memperoleh 21.054 dukungan yang tersebar di 17 kecamatan, atau masih kurang 20.219 dukungan.
Kendati tidak memenuhi syarat minimal dukungan, ke dua bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan minimal sebanyak 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
"Perbaikan harus diserahkan ke KPU Kukar mulai tanggal 25 Juli sampai 27 Juli. Untuk bapaslon Eddy Subandi-Junaidi minimal menyerahkan perbaikan sebanyak 35.060 dukungan. Sedangkan bapaslon HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty minimal menyerahkan perbaikan sebanyak 40.438 dukungan," ujarnya.
Jika bapaslon telah menyerahkan dukungan perbaikan, lanjutnya, KPU Kukar akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, verifikasi administrasi, kemudian diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. "Namun sistemnya tidak lagi door to door, tapi akan dikumpulkan di suatu tempat atau di PPS," pungkasnya. (win)
|