SK Mendagri Telah Direvisi?
KutaiKartanegara.com - 25/02/2005 01:18 WITA
Saat ini beredar kabar tentang adanya revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 131.44-767 Tahun 2004 mengenai Pengesahan Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Drs H Syaukani HR MM dan Pengangkatan Penjabat Sementara Bupati Kukar H Awang Dharma Bakti ST MT.
Menurut salah seorang pejabat Pemkab Kukar yang saat ini masih berada di Jakarta, SK tersebut telah positif direvisi Mendagri. "Yang jelas kami akan pulang besok Jum'at (hari ini-red) dengan membawa SK Mendagri yang telah direvisi," tandas Pejabat Eselon II yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Sementara salah seorang anggota DPRD Kukar yang juga tidak mau disebutkan namanya ketika dihubungi melalui ponselnya membenarkan adanya revisi tersebut. Namun ketika ditanya siapa Penjabat Bupati Kukar sebagai pengganti H Awang Dharma Bakti, dia enggan berkomentar. "Kita tunggu saja di Tenggarong," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan KutaiKartanegara.com sebelumnya, SK Mendagri No No 131.44-767 Tahun 2004 yang memberhentikan H Syaukani HR karena telah habis masa jabatannya dan kemudian mengangkat H Awang Dharma Bakti sebagai Pjs Bupati Kukar mengundang polemik serta munculnya gelombang demonstrasi sejak Desember 2004 silam.
Penunjukan H Awang Dharma Bakti melalui rekomendasi Gubernur Kaltim H Suwarna AF dinilai DPRD Kukar telah menyalahi prosedur karena tidak melibatkan DPRD Kukar dalam menentukan Pjs Bupati Kukar yang sesuai aspirasi masyarakat.
Tuntutan revisi terhadap SK Mendagri tersebut serta desakan kepada H Awang Dharma Bakti untuk mundur dari jabatannya terus bergulir dari berbagai elemen masyarakat Kukar. Bahkan 34 anggota DPRD Kukar mengancam akan mengundurkan diri jika SK tersebut tidak direvisi. Belakangan, puluhan pejabat Eselon II hingga Camat se-Kukar juga menyatakan akan melakukan aksi serupa.
Sementara itu, meski didesak mundur dan selalu didemo para pendukung mantan Bupati Kukar H Syaukani HR, Pjs Bupati Kukar H Awang Dharma Bakti tetap menjalankan roda pemerintahan di daerah ini. H Awang Dharma Bakti secara tegas menyatakan tidak akan mundur satu centi pun dari posisi yang diamanahkan kepadanya. Namun demikian, ditegaskan pula oleh H Awang Dharma Bakti bahwa dirinya siap menerima keputusan dari Mendagri jika hari ini juga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Pjs Bupati Kukar. (win)
|