Kukar Laksanakan Relaksasi Menuju Normal Baru, Kecuali 3 Desa/Kelurahan Zona Merah Ini Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat menyampaikan rencana penerapan relaksasi dalam video conference di Tenggarong tadi malam Photo: Istimewa
KutaiKartanegara.com - 05/06/2020 09:24 WITA
Meski pandemi COVID-19 masih belum berakhir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai hari Jum'at 5 Juni 2020 melaksanakan fase relaksasi dalam rangka menuju New Normal atau tatanan normal baru.
Rencana penerapan relaksasi menuju Tatanan Normal Baru yang produktif dan aman pada masa pandemi COVID-19 ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam rapat koordinasi secara daring yang digelar di Tenggarong, Kamis (04/06) malam.
Fase relaksasi yang dilaksanakan hari ini akan ditandai dengan dibukanya kembali seluruh masjid di Kukar untuk pelaksanaan ibadah salat Jum'at dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Selain itu, Pemkab Kukar juga telah mengakhiri sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para ASN pada Kamis (04/06) kemarin. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kukar kembali masuk kantor seperti biasa mulai Jum'at (05/06).
Namun tidak semua wilayah desa/kelurahan di Kukar yang diizinkan melaksanakan fase relaksasi ini. Hanya wilayah yang masuk Zona Hijau atau Zona Kuning yang diperkenankan.
Dari 245 desa/kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, ada 3 wilayah desa/kelurahan zona merah yang tidak diizinkan melaksanakan fase relaksasi, yakni Kelurahan Muara Jawa Tengah dan Kelurahan Muara Jawa Ulu di Kecamatan Muara Jawa, serta desa Loa Janan Ulu di Kecamatan Loa Janan.
Menurut Bupati Edi Damansyah, pihaknya telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan relaksasi menuju tatanan normal baru ini yang berisi panduan bagi beberapa sektor mengenai protokol yang harus diterapkan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Ditambahkan Edi Damansyah, dampak COVID-19 tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan saja, namun juga menimbulkan dampak pada sektor ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan terjadinya pembatasan mobilitas dan interaksi penduduk, lanjutnya, berakibat pada melemahnya sektor ekonomi masyarakat, dunia usaha, bahkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhentinya aktivitas pekerjaan pada sektor tertentu, perkantoran serta
aktivitas pendidikan.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang belum dapat diatasi dalam waktu dekat dan mengingat belum ditemukannya vaksin untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta tidak mungkin untuk menetapkan pembatasan secara terus menerus, maka perlu dilakukan upaya-upaya yang signifikan agar dampak yang terjadi pada sektor di luar kesehatan tidak semakin meluas," ujarnya.
Dikatakan Edi Damansyah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakannya fase relaksasi menuju normal baru ini. Yang pertama adalah karena penularan COVID-19 di Kukar mulai dapat dikendalikan.
"Kemudian kapasitas sistem kesehatan, baik pada aspek pencegahan maupun pelayanan, sudah semakin baik. Mulai dari Puskesmas, rumah sakit, peralatan medis, fasilitas pengujian, fasilitas isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), prosedur pelayanan, pelacakan kontak hingga karantina," katanya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjutnya, langkah yang akan diambil adalah melakukan relaksasi atau pelonggaran dalam hal mobilitas dan interaksi penduduk.
"Mengingat masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menyadari tentang pencegahan penularan COVID-19, maka pelaksanaan relaksasi menuju tatanan normal baru memerlukan protokol kesehatan yang ketat agar sejalan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19," imbuhnya.
Sebagai langkah awal, tambahnya, tim terpadu yang terdiri dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr dan instansi teknis Pemkab Kukar, akan melakukan penegakan disiplin di 2 obyek di kota Tenggarong yakni Masjid Agung Sultan Sulaiman dan Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.
Dalam penegakan disiplin ini, petugas akan memantau penerapan protokol kesehatan di kedua tempat tersebut, di antaranya memantau akses keluar masuk warga dan menegur jika ada warga yang tidak menggunakan masker.
Rapat koordinasi secara virtual tadi malam diikuti pejabat Forkopinda Kukar, seluruh Camat, perwakilan dunia usaha, perwakilan organisasi keagamaan, para jurnalis, serta unsur Polres Bontang yang membawahi wilayah hukum Kecamatan Marang Kayu dan Muara Badak. (win)
|