Masuk Zona Merah COVID-19, 8 Kecamatan Tak Dianjurkan Gelar Salat Ied di Masjid/Lapangan Terbuka MUI Kukar hanya perkenankan pelaksanaan salat Ied berjamaah di 10 kecamatan Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 19/05/2020 00:11 WITA
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) justru terjadi peningkatan jumlah kasus positif Corona dalam sepekan terakhir yakni mencapai 42 kasus.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar menghimbau kepada seluruh umat Islam di 8 Kecamatan yang masuk dalam Zona Merah untuk tidak melaksanakan salat Ied 1 Syawal 1441 Hijriyah di masjid-masjid maupun lapangan terbuka.
Himbauan tersebut dituangkan melalui surat Nomor 006/MUI-KK/V/2020M/1441H tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua MUI Kukar H Aminuddin Edy dan Sekretaris MUI Kukar Iskandar.
Adapun 8 kecamatan yang masuk dalam Zona Merah itu adalah Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu, dan Kenohan.
MUI Kukar menghimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dapat dikerjakan oleh warga di rumah masing-masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan secara sendirian atau munfarid.
Sementara bagi masyarakat di 10 kecamatan lainnya yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah COVID-19 seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang, boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musholla dengan tetap mentaati protokoler kesehatan.
Ketentuan bagi Masjid/Musholla yang ingin menyelenggarakan salat Ied di antaranya adalah, Masjid atau Mushola harus dalam keadaan bersih, menyediakan alat cuci tangan dan atau hand sanitizer.
Kemudian jamaah salat Ied diharuskan memakai masker dan menggunakan peralatan salat seperti sajadah atau mukena sendiri, kemudian meengatur jarak shaf sholat berjamaah minimal 1 meter.
Selain itu, para jamaah salat Ied dianjurkan untuk tidak bersalaman atau berjabat tangan baik sebelum atau sesudah salat Ied, kemudian memastikan tidak ada jamaah yang sedang sakit, filek, batuk atau demam.
Dan bagi pengurus masjid/musholla yang ingin melaksanakan salat Ied, MUI Kukar meminta mereka untuk membuat pernyataan bertanggungjawab atas pelaksanaan salat Idul Fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat yakni Camat, Lurah, atau Ketua RT. (win)
|