Bekerja Dari Rumah Bagi Pegawai Pemkab Kukar Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei Pemkab Kukar kembali memperpanjang sistem WFH bagi ASN dan Non ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 13/05/2020 21:12 WITA
Belum redanya pandemi COVID-19 membuat para pegawai Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus menjalani sistem Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kukar nomor B-1493/BKPSDM/065.11/05/2020 yang dikeluarkan di Tenggarong, Selasa (12/05) kemarin.
Dalam surat edaran ini disebutkan, perpanjangan sistem Bekerja Dari Rumah ini berlaku mulai Kamis (14/05) besok hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Sama seperti ketentuan WFH sebelumnya, tidak semua ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Para pejabat Eselon II mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli hingga kepala dinas/instansi dan pejabat Eselon III seperti KepaIa Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bidang serta Lurah tetap melaksanakan tugas di kantor atau menyesuaikan keadaan situasional.
Sementara untuk pejabat Eselon IV seperti Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian, beserta staf Fungsional Umum dan Non ASN tetap dapat bertugas di kantor sesuai jadwal piket yang diatur masing-masing dinas/instansi, maupun tetap bertugas secara WFH atau bekerja dari rumah.
Kepala dinas/instansi juga diminta untuk menyampaikan susunan penyesuaian sistem kerja piket kepada Sekretaris Daerah meIalui BKPSDM Kukar paling Iambat pada hari Senin (18/05) mendatang.
Dengan diperpanjangnya sistem WFH dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 ini, maka pegawai Pemkab Kukar baik ASN maupun Non ASN melakukan pekerjaan dari rumah selama 2 bulan lebih sejak 23 Maret lalu. (win)
|