Beraksi di 30 TKP se-Kaltim, Sindikat Spesialis Tower Seluler Dibekuk Polres Kukar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kabag Ops Kompol Boney Wahyu Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku spesialis tower seluler Photo: Agri
Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho mencoba mengangkat barang bukti baterai yang beratnya lebih dari 40 kg Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 06/05/2020 13:25 WITA
Belakangan ini sejumlah operator telepon seluler mengalami kerugian yang sangat besar dengan dicurinya baterai untuk pengoperasian tower BTS (Base Transceiver Station).
Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, pihak Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri menerima laporan 10 kasus pencurian baterai tower seluler yang ada di Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Kota Bangun, dan Anggana.
Kasus serupa ternyata tak hanya terjadi di Kukar. Aksi penjarahan baterai tower seluler ternyata juga dilaporkan terjadi di wilayah Bontang dan Samarinda. DIduga pelaku berasal dari komplotan yang sama.
Lewat penyelidikan yang dilakukan, pihak Satuan Reskrim Polres Kukar akhirnya berhasil mengantongi identitas para pelaku. Sebanyak 7 pelaku berhasil diringkus, Senin (04/05) malam. Dua dari 7 pelaku adalah pasangan suami istri.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, semua pelaku adalah warga Samarinda, yakni Cj, Dw, Sa, Ip, In, Rs dan Pd. "Namun kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadahnya," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Andrias, para pelaku berpura-pura menjadi petugas pemeliharaan tower dengan membawa surat tugas dan catatan-catatan yang dipalsukan. "Sehingga penjaga tower dikelabui dengan cara-cara tersebut," imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah mobil Toyota Innova, peralatan pertukangan, 2 karung berisi timah baterai, dokumen palsu, 6 buah senjata tajam dan 1 pucuk senapan laras panjang rakitan.
Ditambahkan Andrias, para pelaku menyasar tower seluler untuk mencuri baterai dan mengambil timah yang ada didalamnya. "Karena di dalam baterai itu kumparan timah dengan berat 40 kg yang akan dijual secara kiloan. Untuk timah bekas dihargai sebesar Rp 10 ribu per kilogramnya. Pengakuan mereka ada kurang lebih 30 tower yang jadi sasaran," jelas Andrias.
Atas tindakan pencurian yang mereka lakukan, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (win)
|