Pemkab Kukar Perpanjang WFH Hingga 13 Mei Lewat Surat Edaran Bupati Kukar yang diterbitkan kemarin Senin, Pemkab Kukar memperpanjang WFH bagi ASN dan Non ASN hingga 13 Mei 2020 Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 21/04/2020 08:37 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN hingga 13 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-133/BKPSDM/065.11/04/2020 yang dikeluarkan di Tenggarong, Senin (20/04) kemarin.
Perpanjangan pelaksanaan WFH ini dilakukan lantaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau virus Corona di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam surat edaran ini disebutkan, perpanjangan sistem Bekerja Dari Rumah ini berlaku mulai Rabu (22/04) besok hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dengan dikeluarkannya edaran Bupati Kukar ini, maka pegawai Pemkab Kukar baik ASN maupun Non ASN sudah melakukan pekerjaan dari rumah sejak 23 Maret lalu.
Meski demikian, tidak semua ASN dan Non ASN Pemkab Kukar yang bekerja dari rumah. Para pejabat struktural Eselon II dan Eselon III serta para Lurah tetap diinstruksikan masuk kantor sesuai surat edaran pertama tentang WFH. Termasuk para pegawai di instansi teknis seperti BPBD, Satpol PP, Rumah Sakit Umum Daerah serta Puskesmas. (win)
|