KADK Rencanakan Gugat Anggota DPRD Kukar
Suasana pertemuan perwakilan pengunjukrasa dengan anggota DPRD Kukar dari Fraksi AKR Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 24/02/2005 19:31 WITA
Kelompok Aksi Damai Kutai Kartanegara (KADK) berencana akan mengadukan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak melaksanakan tugasnya melalui jalur hukum resmi, menyusul belum dilakukannya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2005 serta lumpuhnya aktivitas di Sekretariat DPRD Kukar sejak Rabu (23/02) kemarin.
Delik hukum yang akan mereka usung adalah Melanggar Sumpah dan Janji sebagai anggota DPRD Kukar yang dinyatakan saat dilantik Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Dada Tuwa Tobu SH pada Agustus 2004 lalu atas nama Ketua Mahkamah Agung.
Pernyataan tersebut dilontarkan perwakilan pengunjukrasa yang tergabung dalam Kelompok Aksi Damai Kukar (KADK) saat bertatap muka dengan 4 anggota DPRD Kukar dari Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR) yakni masing-masing adalah Drs HM Irkham, Ali Hamdi SAg, Marwan SP dan H Suriadi SHut tadi siang di ruang Komisi II DPRD Kukar.
Para pengunjukrasa yang menuntut peran DPRD Kukar untuk segera membahas RAPBD 2005 Photo: Agri | | |
Kepada anggota Fraksi AKR tersebut, Syamsu Arjaman yang juga salah seorang Koordinator Lapangan KADK tersebut mempertanyakan apakah ada sanksi bagi anggota yang tidak melaksanakan tugasnya kemudian bisakah mengadukan anggota DPRD yang melalaikan tugasnya melalui institusi hukum.
Dijawab Ali Hamdi SAg, sebagai anggota DPRD mereka tidak memiliki atasan langsung baik di tingkat pusat maupun di provinsi. "Atasan kami secara tidak langsung adalah konstituens atau rakyat pemilih saat Pemilu lalu. Dengan demikian kami harus bertanggung jawab kepada konstituen, bukan kepada siapa-siapa," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ali Hamdi, pengenaan sanksi kepada anggota dewan selama ini sukar diwujudkan. "Walaupun bisa, seperti melalui Badan Kehormatan Dewan, di Kukar sampai saat ini belum dibentuk lembaganya. Kondisi seperti ini wajar bila rakyat menuntut kepada representatifnya yang ada di dewan, satu-satunya jalan adalah melalui jalur hukum formal yang ada,” katanya.
Diakui pula oleh Drs HM Irkham yang juga Ketua Fraksi AKR bahwa fungsi DPRD Kukar seperti legislasi, pengawasan dan anggaran selama sebulan ini tidak berjalan sama sekali. "Bahkan gaji kami selama 3 bulan belum dibayar. Kami datang ke kantor hanya dorongan nurani sebagai wakil rakyat. Maafkan bila menerima saudara di ruang yang sempit dan berdesakan seperti ini," ujar HM Irkham.
Demonstran dari KADK pun kemudian berjanji akan mengadukan kepada pihak berwajib bila dalam sepekan mendatang anggota DPRD Kukar tetap tidak melaksanakan tugasnya. "Kami akan mengadukan ke jalur hukum dengan materi melanggar sumpah dan janji jabatan," ujar Bambang bersama demonstran lainnya, Samsu Jali dan Suriadi.
Sambil menunggu perwakilan mereka melakukan pertemuan dengan ke 4 anggota DPRD Kukar, massa KADK yang berjumlah sekitar 500 orang tetap melakukan aksinya damainya di teras gedung DPRD Kukar dengan membawa spanduk-spanduk yang berisi seruan agar DPRD Kukar segera membahas RAPBD 2005. (win/joe)
|