Satu PDP dari Loa Kulu Meninggal Dunia Dimakamkan Sesuai Protokol COVID-19 Ilustrasi pemakaman jenazah PDP asal Loa Kulu yang meninggal dunia di RSUD AM Parikesit, Selasa ( 14/04) sore Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 15/04/2020 04:08 WITA
Seorang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) berjenis kelamin perempuan (44) yang berdomisili di Kecamatan Loa Kulu dilaporkan meninggal dunia di RSUD AM Parikesit, Tenggarong Seberang, Selasa (14/04) sore.
Meski dari hasil Rapid Test atau tes cepat menunjukkan hasil negatif, jenazah wanita ini tetap dimakamkan sesuai protokol Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Pasien meninggal dunia sekitar jam 17.00 WITA. Sebagai langkah antisipasi, jenazah tetap dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19. Jenazah dimakamkan di Bukit Biru," terang Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar) dr Martina Yulinanti.
Menurut wanita yang akrab disapa dr Yuli ini, pemakaman dilaksanakan sesuai protokol COVID-19 dikarenakan pasien tersebut masuk rumah sakit dengan gejala terinfeksi virus Corona.
"Pasien masuk rumah sakit pada 8 April lalu dalam kondisi masih sadar, dengan keluhan batuk, demam, dan memiliki riwayat perjalanan dari Jawa Timur," ungkapnya.
Setelah dua hari dirawat, lanjutnya, kondisi pasien mengalami perburukan yang sangat cepat hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa sore. Pasien tersebut juga didiagnosa mengalami gangguan imunitas, suatu kondisi dimana pasien mengalami penurunan imunitas yang besar. "Ada diagnosa seperti itu, dan ada potensi terjadi koinfeksi dengan virus Corona," paparnya.
Pihak RSUD AM Parikesit, lanjutnya, telah melakukan rapid test terhadap pasien dengan hasil negatif. Kemudian pada hari Minggu, petugas juga mengambil spesimen SWAB tenggorokan, namun hasilnya masih belum ada. "Itulah sebabnya mengapa pemakaman dilaksanakan dengan tata cara COVID-19, karena dikuatirkan hasil SWAB-nya ternyata positif," jelas dr Yuli.
Ditambahkan dr Yuli, pemakaman dapat dilakukan secara COVID-19 dikarenakan tidak ada masalah dari pihak keluarga serta warga di tempat domisili. "Kebetulan yang bersangkutan tidak ada keluarga di sini. Semua keluarganya ada di Jawa Timur. Kita sudah koordinasi dan minta izin kepada pihak RT agar dapat dimakamkan sesuai protokol COVID-19. Dan dari pihak keluarga juga tidak ada masalah," katanya.
Juru bicara COVID-19 Kukar ini juga menjelaskan, pemakaman dengan tata cara COVID-19 tidak selalu dilaksanakan untuk jenazah yang terkonfirmasi positif virus Corona, namun juga terhadap jenazah suspect atau terduga COVID-19.
"Bahkan jenazah orang yang belum jelas COVID-19 pun, kalau dia tidak ada dugaan penyakit lain dan mengalami perburukan dengan cepat, maka juga akan dimakamkan sesuai protokol COVID-19. Ini sebagai langkah antisipasi saja, karena kalau penanganan jenazah dilaksanakan seperti biasa, maka akan sangat riskan terjadinya penularan," ujarnya lagi.
Pemakaman dengan tata cara COVID-19, lanjutnya, harus dilakukan tidak lebih dari 4 jam. "Karena kalau lebih dari 4 jam, sudah terjadi kerusakan sel-sel pada mayat sehingga virus bisa keluar dari jasad. Dan itu bisa berbahaya untuk penularan," kata dokter Spesialis Penyakit Dalam ini.
Berbeda dengan jenazah terduga COVID-19 sebelumnya yang dimakamkan di KM 27 Kelurahan Loa Ipuh Darat, jenazah wanita asal Jawa Timur ini dimakamkan di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.
"Yang pasti lokasinya sudah mengikuti persyaratan untuk penguburan secara COVID-19, yakni paling dekat 500 meter dari pemukiman penduduk. Dan kalau ada sumber air minum penduduk, jaraknya tidak boleh kurang dari 50 meter," katanya.
Kepala Dinkes Kukar juga meminta kepada warga untuk tetap tenang dan tidak perlu resah jika ada pemakaman yang dilakukan secara COVID-19. "Masyarakat tidak perlu panik atau sampai menolak, karena penanganan jenazah sudah sesuai protokol, seusai keilmuan dan pertimbangan-pertimbangan, Dan tidak sembarangan pula kita menetapkan tempat untuk pemakaman. Penanganan jenazah yang diduga COVID-19 itu sudah sangat sesuai protap. Didisinfeksi beberapa kali, dibungkus dengan plastik yang tidak tembus berlapis-lapis, dimasukkan dalam peti yang juga tidak tembus, serta dikuburkan dengan kedalaman minimal 1,5 meter," jelasnya.
Dr Yuli juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Satpol PP Kukar, petugas POLRI dan TNI, serta pihak Kecamatan Tenggarong dan kelurahan setempat yang telah membantu RSUD AM Parikesit dalam pelaksanaan pemakaman secara COVID-19. "Semua juga sudah dikonsultasikan kepada Bupati Kukar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," pungkasnya. (win)
|