Pandemi COVID-19 Belum Mereda, Pegawai Pemkab Kukar Kembali Kerja Dari Rumah Hingga 21 April Lewat Surat Edaran Bupati Kukar yang diterbitkan kemarin Jum'at, dipastikan pegawai Pemkab Kukar akan melanjutkan WFH mulai 6 s/d 21 April 2020 Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 04/04/2020 22:05 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang sistem Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN hingga 21 April 2020 mendatang.
Perpanjangan sistem WFH ini dilakukan lantaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau virus Corona di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda, termasuk di wilayah Kukar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-1244/BKPSDM/065.11/04/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkab Kukar yang diterbitkan Jum'at (03/04) kemarin.
Dinyatakan pula bahwa segala ketentuan di dalam Surat Edaran Bupati Kukar tertanggal 20 Maret 2020 sebelumnya tetap berlaku, seperti larangan bagi pegawai Pemkab Kukar untuk bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali untuk urusan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pokok, atau urusan kesehatan dan keselamatan yang harus dilaporkan kepada atasan langsung.
Selain itu, tidak semua ASN dan Non ASN Pemkab Kukar yang bekerja dari rumah. Pejabat struktural Eselon II dan Eselon III serta para Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan menyesuaikan keadaan.
Sementara pejabat Eselon IV, staf Fungsional Umum dan Non ASN dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah yang pengaturannya diserahkan kepada pimpinan atau Kepala OPD masing-masing.
Dalam surat edaran ini disebutkan, perpanjangan sistem Bekerja Dari Rumah ini berlaku mulai Senin (06/04) lusa hingga 21 April 2020, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan. (win)
|