Antisipasi Penyebaran COVID-19. Pemkab Kukar Berlakukan Kerja Dari Rumah Bagi ASN dan Non ASN Pegawai Pemkab Kukar untuk sementara waktu akan bekerja dari rumah mulai 23 Maret hingga 6 April 2020 Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 22/03/2020 21:12 WITA
Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil kebijakan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN.
Kebijakan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-1217/BKPSDM/065.11/03/2020 tertanggal 20 Maret 2020 menyusul ditemukannya 2 pasien positif terjangkit virus Corona di Kukar.
Sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah ini akan dilaksanakan mulai Senin (23/03) besok hingga 6 April 2020 mendatang, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir terkait wabah virus Corona tersebut.
Hanya saja, tidak semua ASN dan Non ASN Pemkab Kukar yang akan bekerja dari rumah. Pejabat struktural Eselon II dan Eselon III serta para Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan menyesuaikan keadaan.
Sementara sistem WFH berlaku untuk pejabat Eselon IV, staf Fungsional Umum dan Non ASN yang pengaturannya diserahkan kepada pimpinan atau Kepala OPD masing-masing.
Namun demikian, khusus beberapa instansi penerapan sistem bekerja dari rumah masih menyesuaikan situasi dan kondisi, seperti petugas Satpol PP, pegawai Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit hingga Puskesmas.
Selama penerapan bekerja dari rumah, pelaksanaan tugas para ASN dan Non ASN Pemkab Kukar dapat memanfaatkan teknologi informasi, seperti penggunaan email, aplikasi pesan instan, konferensi video atau aplikasi lainnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan pula bahwa ASN dan Non ASN Pemkab Kukar dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan. Mereka boleh bepergian untuk urusan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pokok, atau urusan kesehatan dan keselamatan yang harus dilaporkan kepada atasan langsung. (win)
|