KPU Kukar Tetap Tunggu Penyerahan Dukungan Bagi Paslon Jalur Independen Hingga 23 Februari Komisioner KPU Kukar bersama Bawaslu Kukar saat menerima bukti syarat dukungan dari salah satu paslon jaluar independen Photo: Agri
KPU Kukar akan menunggu hingga Minggu (23/02) untuk penyerahan syarat dukungan dari paslon jalur perseorangan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/02/2020 23:37 WITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih membuka kesempatan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen untuk menyerahkan bukti syarat dukungan hingga Minggu (23/02) lusa.
Hingga saat ini, baru 2 paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kukar pada hari pertama penyerahan, Rabu (19/02) lalu, yakni pasangan Eddy Subandi-Junaidi Samsuddin dan pasangan HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kita akan tunggu sampai 23 Februari bagi paslon yang ingin menyerahkan syarat dukungan," kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.
Tak hanya itu, lanjutnya, pihak KPU Kukar juga siap memberikan akses ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan) kepada pihak tim sukses paslon yang akan menyerahkan syarat dukungan.
Ditambahkan Erlyando, jika hingga tenggat waktu yang diberikan atau Minggu (23/02) nanti tidak ada lagi pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas syarat dukungan dari 2 paslon yang telah menyerahkan.
"Kita akan hitung dulu jumlah dukungan dan sebaran. Kemudian kita akan melakukan verifikasi administrasi termasuk kegandaan mulai 27 Februari sampai 25 Maret," jelasnya.
Setelah itu, barulah tim KPU Kukar akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang diklaim mendukung salah satu paslon. "Kita akan melakukan verifikasi faktual mulai pertengahan Maret hingga pertengahan April. Dan kita akan tetap profesional saat melaksanakan tugas," pungkasnya. (win)
|