Dua Pekan Pertama Tahun 2020, Polres Kukar Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kukar bersama Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho menunjukkan sejumlah barang bukti dari 9 kasus pengungkapan narkoba sejak 1 s/d 17 Januari 2020 Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 2 pekan di awal tahun 2020 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 20/01/2020 21:57 WITA
Upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus digalakkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba.
Baru dua pekan pertama di tahun baru 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar telah mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus pengungkapan narkoba.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho di hadapan awak media di Tenggarong, Senin (20/01) sore.
Menurut Andrias, ke 9 kasus berikut penangkapan 11 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kukar sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Januari 2020.
Selain meringkus para pelaku, lanjut Andrias, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 38,4 gram, kemudian 6 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 4.310.000,-.
Adapun ke 11 tersangka yang diringkus petugas adalah Ha, Bu, OR, Yus, Ra, Fe, Ar, Ris, NN, Sy, dan Jul. "Dari 11 tersangka yang kita amankan, satu orang di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama yakni NN. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Andrias didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi.
Adanya residivis yang kembali terlibat kasus narkoba ini menjadi perhatian Kapolres Kukar. Menurut Andrias, NN sebenarnya baru keluar penjara pada September 2019 lalu. Namun baru dua bulan keluar, NN justru kembali terlibat kasus yang sama.
"Seharusnya orang yang sudah masuk penjara akan bertobat tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Khusus pelaku residivis, ancaman hukumannya akan lebih berat. Karena ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya," demikian kata Andrias. (win)
|