Akhirnya, Edi Damansyah Sodorkan Dua Nama Cawabup Sisa Masa Jabatan 2016-2021 Bupati Edi Damansyah menyerahkan berkas dua kandidat Wabup Kukar kepada Ketua Panlih DPRD Kukar H Ahmad Yani Photo: Agri
H Djuremi dan H Chairil Anwar menjadi kandidat pendamping Bupati Edi Damansyah di sisa masa jabatan 2016-2021 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 30/12/2019 23:08 WITA
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah akhirnya menyodorkan dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) kepada pihak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua nama Cawabup yang bakal mendampingi dirinya di sisa masa jabatan 2016-2021 itu adalah H Djuremi dan H Chairil Anwar.
Berkas pengajuan ke dua Cawabup Kukar sisa masa jabatan 2016-2021 tersebut diserahkan Bupati Edi Damansyah kepada Ketua Panitia Pemilih (Panlih) H Ahmad Yani di ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (30/12) siang.
Turut menyaksikan penyerahan berkas usulan Cawabup Kukar tersebut adalah unsur Pimpinan DPRD Kukar yang terdiri dari Abdul Rasid, Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahono, dan Siswo Cahyono, Sekkab Kukar Sunggono, serta dua kandidat Cawabup Kukar H Djuremi dan H Chairil Anwar.
Menurut Ketua Panlih DPRD Kukar H Ahmad Yani, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas-berkas para bakal Cawabup pendamping Edi Damansyah tersebut sebelum dilakukan pemilihan.
Bupati Kukar Edi Damansyah diapit dua calon pendampingnya di sisa masa jabatan 2016-2021 yakni H Djuremi dan H Chairil Anwar Photo: Agri
"Jika masih ada kekurangan atau ada syarat-syarat yang belum terpenuhi, tentu kita akan minta agar bisa diperbaiki. Setelah semua terpenuhi, kita harap ke depannya ada pemaparan kesiapan dari para calon, pemaparan tanggung jawab terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Bupati, penguasaan Visi Misi Bupati dan penguasaan RPJMD," ujarnya.
Ditambahkan politisi PDI-P itu, pengusulan Wakil Bupati merupakan amanah Undang-Undang yang menjadi tanggung jawab bersama untuk diselenggarakan. "Sehingga hasilnya nanti harus ada Wakil Bupati definitif," pungkasnya.
Sementara Bupati Kukar Edi Damansyah berharap agar tahapan pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2016-2021 bisa berjalan baik dan tidak berlangsung lama. "Secara administrasi, semua persyaratan yang kami sampaikan sudah lengkap," jelasnya.
Dikatakan Edi Damansyah, proses pengusulan Calon Wakil Bupati Kukar sisa masa jabatan 2016-2021 ini bakal mendapat perhatian nasional. "Karena keberadaan Calon Perseorangan atau Calon Independen belum diakui secara utuh dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang kita lakukan ini menjadi role model, banyak pihak yang mengamati dan menyoroti," demikian ujarnya.
Seperti diketahui, Edi Damansyah sebelumnya adalah Wakil Bupati Kukar periode 2016-2021 pendamping Bupati Rita Widyasari yang memenangkan Pilkada Kukar 2015 melalui jalur independen.
Setelah Rita Widyasari dinonaktifkan dari jabatan Bupati Kukar lantaran tersandung masalah hukum, Edi Damansyah ditetapkan menjadi Plt Bupati Kukar sejak 6 Oktober 2017.
Status Edi Damansyah kemudian naik menjadi Bupati Kukar definitif sejak 14 Februari 2019 menyusul pemberhentian Rita Widyasari dari jabatannya sebagai Bupati Kukar. Sejak itulah, posisi Wakil Bupati Kukar mengalami kekosongan. (win)
|