Gara-Gara Kunci Tertinggal di Kendaraan, 2 Mobil dan 1 Sepeda Motor Disikat Maling Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus curanmon spesialis kunci tertinggal di Mapolres Kukar, Tenggarong, Jum'at (20/12) kemarin Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/12/2019 19:29 WITA
Pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor harus berhati-hati jika ingin meninggalkan kendaraan bermotornya. Pastikan jangan sampai kunci kendaraan tertinggal di sepeda motor atau mobil.
Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam 2 bulan terakhir. Sedikitnya 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor raib digondol maling lantaran kuncinya masih menempel di kendaraan.
Beruntung jajaran Satreskrim Polres Kukar bertindak sigap. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kunci tertinggal itu berhasil diciduk.
Adapun tersangka yang diringkus polisi adalah Nane (40), warga Jalan Aji Imbut Tenggarong, serta Iyan (49), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, awalnya petugas menerima laporan pencurian mobil pikap Suzuki Mega Carry nopol KT 8993 UI dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pasar Mangkurawang pada 18 Oktober 2019.
Di saat petugas masih melakukan penyelidikan, Polres Kukar kembali menerima laporan hilangnya sebuah sepeda motor Honda Spacy warna biru di lokasi yang sama yakni di parkiran Pasar Mangkurawang pada 16 November 2019 jam 08.00 WITA.
Selang beberapa jam kemudian, laporan kehilangan kembali terjadi di KM 40 Senoni, Kecamatan Sebulu. Kali ini sebuah mobil pikap L300 yang dilaporkan hilang sekitar jam 12.00 WITA.
"Dengan hilangnya ke tiga kendaraan bermotor tersebut dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan, petugas mencurigai jika pelakunya adalah orang yang sama," kata AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Jum'at (20/12) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan di 3 TKP, lanjutnya, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yang tak lain adalah warga Tenggarong sendiri yakni Nane.
Nane ditangkap pada 24 November lalu sekitar jam 13.00 WITA di rumahnya yang berada di Jalan Aji Imbut. "Setelah diinterogasi, Nane mengaku jika melakukan aksinya bersama Iyan yang tinggal di Samarinda," kata Andrias didampingi Kasat Reskrim Andhika Darma Sena.
Petugas pun memburu Iyan di Samarinda. Warga Kelurahan Harapan Baru itu diringkus pada pukul 15.30 WITA. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar juga mengamankan sepeda motor Honda Spacy warna biru nopol KT 6404 ON yang dicuri di Pasar Mangkurawang.
Dari pengakuan Nane dan Iyan, 2 mobil curian itu mereka jual dengan harga Rp 20 juta per unit. Untuk mobil pikap L300 dijual kepada seseorang di Kabupaten Berau. Sedangkan mobil pikap Suzuki Carry dijual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Petugas pun melakukan perburuan hingga ke Berau dan Nunukan untuk mengamankan kedua barang bukti tersebut. Kedua kendaraan roda empat tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Tenggarong.
"Dari keterangan pelaku, mereka hanya berdua saja melakukan aksi karena tuntutan ekonomi. Mereka hanya menyasar kendaraan-kendaraan yang kuncinya tertinggal atau masih menempel di kendaraan," pungkasnya.
Atas tindakan curanmor yang mereka lakukan, Nane dan Iyan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (win)
|