Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Gara-Gara Kunci Tertinggal di Kendaraan, 2 Mobil dan 1 Sepeda Motor Disikat Maling

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus curanmon spesialis kunci tertinggal di Mapolres Kukar, Tenggarong, Jum'at (20/12) kemarinKapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus curanmon spesialis kunci tertinggal di Mapolres Kukar, Tenggarong, Jum'at (20/12) kemarin
Photo: Agri


Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 21/12/2019 19:29 WITA
Pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor harus berhati-hati jika ingin meninggalkan kendaraan bermotornya. Pastikan jangan sampai kunci kendaraan tertinggal di sepeda motor atau mobil.


Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam 2 bulan terakhir. Sedikitnya 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor raib digondol maling lantaran kuncinya masih menempel di kendaraan.


Beruntung jajaran Satreskrim Polres Kukar bertindak sigap. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kunci tertinggal itu berhasil diciduk.


Adapun tersangka yang diringkus polisi adalah Nane (40), warga Jalan Aji Imbut Tenggarong, serta Iyan (49), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda.


Menurut Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, awalnya petugas menerima laporan pencurian mobil pikap Suzuki Mega Carry nopol KT 8993 UI dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pasar Mangkurawang pada 18 Oktober 2019.


Di saat petugas masih melakukan penyelidikan, Polres Kukar kembali menerima laporan hilangnya sebuah sepeda motor Honda Spacy warna biru di lokasi yang sama yakni di parkiran Pasar Mangkurawang pada 16 November 2019 jam 08.00 WITA.


Selang beberapa jam kemudian, laporan kehilangan kembali terjadi di KM 40 Senoni, Kecamatan Sebulu. Kali ini sebuah mobil pikap L300 yang dilaporkan hilang sekitar jam 12.00 WITA.


"Dengan hilangnya ke tiga kendaraan bermotor tersebut dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan, petugas mencurigai jika pelakunya adalah orang yang sama," kata AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Jum'at (20/12) sore.


Setelah dilakukan penyelidikan di 3 TKP, lanjutnya, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yang tak lain adalah warga Tenggarong sendiri yakni Nane.


Nane ditangkap pada 24 November lalu sekitar jam 13.00 WITA di rumahnya yang berada di Jalan Aji Imbut. "Setelah diinterogasi, Nane mengaku jika melakukan aksinya bersama Iyan yang tinggal di Samarinda," kata Andrias didampingi Kasat Reskrim Andhika Darma Sena.


Petugas pun memburu Iyan di Samarinda. Warga Kelurahan Harapan Baru itu diringkus pada pukul 15.30 WITA. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar juga mengamankan sepeda motor Honda Spacy warna biru nopol KT 6404 ON yang dicuri di Pasar Mangkurawang.


Dari pengakuan Nane dan Iyan, 2 mobil curian itu mereka jual dengan harga Rp 20 juta per unit. Untuk mobil pikap L300 dijual kepada seseorang di Kabupaten Berau. Sedangkan mobil pikap Suzuki Carry dijual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.


Petugas pun melakukan perburuan hingga ke Berau dan Nunukan untuk mengamankan kedua barang bukti tersebut. Kedua kendaraan roda empat tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Tenggarong.


"Dari keterangan pelaku, mereka hanya berdua saja melakukan aksi karena tuntutan ekonomi. Mereka hanya menyasar kendaraan-kendaraan yang kuncinya tertinggal atau masih menempel di kendaraan," pungkasnya.


Atas tindakan curanmor yang mereka lakukan, Nane dan Iyan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (win)


Barang bukti berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor diamankan petugas Satreskrim Polres Kukar
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com