Pilkada Kukar 2020, Pasangan Calon Wajib Didaftarkan Lewat Aplikasi SILON Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kukar 2020 menghadirkan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah sebagai narasumber Photo: Agri
Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah saat menyosialisasikan pencalonan Pilkada Kukar 2020 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 19/12/2019 20:41 WITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan kepada para bakal Calon Kepala Daerah untuk mempersiapkan tenaga operator yang akan membantu mereka dalam melakukan proses pencalonan lewat apliasi SILON.
Aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan sendiri telah disiapkan KPU Pusat yang dapat diakses secara daring di seluruh Indonesia. Aksesnya hanya diberikan kepada seseorang yang telah mendapat mandat dari Pasangan Calon Kepala Daerah, baik yang maju lewat jalur independen/perseorangan maupun lewat jalur partai politik.
"Terutama untuk pasangan calon perseorangan, harus disiapkan operator khusus SILON yang ditunjuk oleh mereka sendiri," kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah di sela kegiatan sosialisasi Pencalonan Pilkada Kukar 2020 untuk Partai Politik (Parpol) di Tenggarong, Rabu (18/12) kemarin.
Menurut Nofand, selain melakukan sosialisasi pencalonan kepada parpol, KPU Kukar sendiri sebelumnya telah melakukan sosialisasi yang sama kepada beberapa bakal calon yang akan maju lewat jalur independen.
"Sebelumnya kita telah menggelar sosialisasi pencalonan untuk mereka yang akan maju lewat jalur perseorangan. Sengaja kita pisah dengan Parpol, karena cukup lama pemaparannya agar lebih fokus," ujar Komisioner KPU Kukar yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.
Ditambahkan Nofand, KPU Kukar akan melakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SILON khusus bagi operator yang telah diberi mandat oleh pasangan calon. "Rencananya 2 bulan lagi kita akan menggelar bimtek SILON bagi para operator Paslon," pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kukar 2020 bagi Parpol yang berlangsung selama sehari di Pondok Jajak Indah kemarin menghadirkan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah sebagai narasumber.
Dalam sosialisasi ini, Rudiansyah memaparkan tahapan-tahapan Pilkada Kukar 2020, khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan yang bisa diusung pihak parpol. (win)
|