Kejaksaan Negeri Kukar Masih Tangani Kasus Korupsi di 2 Desa Ini Kajari Darmo Wijoyo dan jajaran saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus korupsi di Kukar Photo: Agri
Kajari Kukar Darmo Wijoyo Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 10/12/2019 18:45 WITA
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara saat ini masih fokus melakukan penyidikan terhadap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi di 2 desa. Yakni di desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, dan desa Sepatin, Kecamatan Anggana.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Darmo Wijoyo, saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di hadapan awak media di Tenggarong, Senin (07/12) kemarin.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa Bila Talang merupakan penyimpangan dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014-2018 dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,786 milyar.
Menurut Darmo, kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Kajari sebelumnya yakni Kasmin yang kemudian digantikan Darmo pada awal Agustus lalu.
"Komitmen saya adalah meneruskan pekerjaan rumah dari Kajari sebelumnya. Alhamdulillah, kasus ini kita tindaklanjuti dan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Darmo, pihaknya masih belum menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Bila Talang itu. "Kami masih belum tetapkan tersangkanya, karena kami harus kumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat," jelasnya.
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan irigasi tambak desa Sepatin tahun anggaran 2014 di Kecamatan Anggana juga masih dalam tahap penyidikan. "Untuk tersangkanya sudah ada yakni Maladi dkk," papar Darmo.
Untuk potensi kerugian dari kasus peningkatan irigasi di desa Sepatin tersebut, lanjut Darmo, diperkirakan mencapai Rp 9, 631 milyar. "Potensi kerugiannya sebesar Rp 9,631 milyar. Tapi kita masih tunggu perhitungan kerugiannya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya lagi.
Ditambahkan Kajari Kukar, dengan semakin maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa di Indonesia, Kejaksaan Agung telah menandatangani MOU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) RI dengan meluncurkan sebuah program bernama Jaga Desa.
"Lewat Program Jaga Desa ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dalam hal ini, kejaksaan akan melakukan pendampingan dengan cara sosialisasi ke kepala desa," jelasnya.
Program Jaga Desa tersebut, lanjut Darmo, rencananya akan mulai dilaksanakan di Kukar pada tahun 2020 mendatang. "Kami masih menunggu petunjuk atau SOP pelaksanaan program ini," imbuhnya. (win)
|