Kasus Pencurian Minyak Mentah dari Pipa Pertamina, Polisi Tangkap 3 Pelaku Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus illegal tapping di Sanga-Sanga Photo: Agri
Tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/12/2019 21:16 WITA
Jajaran Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus 3 orang pelaku illegal tapping atau pencurian minyak mentah dari pipa milik PT Pertamina EP Asset 5 Field Sanga-Sanga.
Ketiga pelaku tersebut adalah Ha, Ma dan Ju. Mereka adalah pelaku yang kabur setelah truk yang mereka gunakan terbakar saat mengetap minyak mentah dari pipa milik Pertamina pada 14 Oktober lalu.
"Awalnya kami menerima laporan telah terjadi kebakaran di wilayah Sanga-Sanga pada 14 Oktober lalu. Kemudian tim dari Pertamina EP mendatangi TKP dan menemukan adanya klep di pipa Pertamina yang mengalirkan minyak mentah. Atas temuan tersebut, Pertamina EP melaporkan kepada Polres Kukar," terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.
Polres Kukar kemudian menurunkan tim INAFIS untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kawasan Jalan Dr Wahidin, RT 6 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam itu.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Andrias, petugas akhirnya mengantongi identitas 3 orang pelaku. Perburuan pun dilakukan hingga ke Kabupaten Berau. Dua pelaku yakni Ma dan Ju berhasil diringkus pada 27 November lalu di desa Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Sementara pelaku utama yakni Ha berhasil ditangkap di Kecamatan Loa Janan pekan lalu. Tim mendapat informasi bahwa Ha bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. "Tersangka kemudian berhasil diamankan pada 4 Desember lalu sekitar jam 18.30 WITA," katanya.
Ditambahkan Andrias, para tersangka mengaku telah melakukan kegiatan illegal tapping tersebut sejak 2 bulan terakhir. Untuk 1 kali aksi, lanjutnya, komplotan ini mencuri maksimal 5 ton atau 5.000 liter minyak mentah yang dijual dengan harga Rp 10 juta.
"Selain mengamankan tiga tersangka, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil truk yang sudah terbakar, 1 unit truk dengan muatan 3 buah tandon kapasitas 1 ton dan 2 buah drum kosong kapasitas 200 liter, kemudian 1 buah klam modifikasi yang ada kran buka tutup, 2 buah mesin pompa, 3 buah selang, dan sebuah jerigen berisi 5 liter sisa minyak mentah," paparnya.
Menurut Andrias, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain, termasuk kemungkinan adanya 'orang dalam' yang ikut bermain.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres Samarinda. Karena sebelumnya mereka berhasil mengungkap penampungan minyak mentah di daerah Palaran. Akan kita koordinasikan, apakah ada benang merah antara pengungkapan kasus di Polres Kukar dengan yang dilakukan Polres Samarinda," demikian kata Kapolres Kukar Andrias Susanto. (win)
|