Hore, Ribuan Warga Kukar Terima Sertifikat Tanah Gratis! Sejumlah warga Kukar menunjukkan sertifikat yang telah mereka terima dari Kantor Pertanahan Kukar lewat program PTSL Photo: Agri
Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada salah seorang warga Loa Kulu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 05/12/2019 10:34 WITA
Ribuan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima sertifikat tanah yang diperoleh secara gratis melalui program PTSL atau program Pendaftaran Tanah Secara Sistematik.
Penyerahan sertifikat PTSL tahun 2019 tahap pertama tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (04/12) kemarin.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Herman Hidayat, secara keseluruhan ada 9.400 sertifikat tanah gratis yang diterbitkan lewat program PTSL tahun 2019.
Sedangkan yang diserahkan di halaman Kantor Bupati Kukar kemarin berjumlah 1.280 sertifikat. "Terdiri dari 1.093 sertifikat non lintas sektor (lintor), 27 sertifikat lintor Pembudidayaan Ikan dan 160 sertifikat lintor UKM," ujarnya.
Adapun warga yang menerima sertifikat PTSL untuk tahap pertama ini berasal dari Desa Loh Sumber dan Desa Sepakat (Kecamatan Loa Kulu), serta Desa Muara Kaman Ilir, Desa Muara Siran dan Desa Benua Puhun (Kecamatan Muara Kaman).
Kemudian dari Desa Loa Ulung, Desa Loa Pari dan Desa Perjiwa (Kecamatan Tenggarong Seberang), serta dari Desa Tanah Datar (Kecamatan Muara Badak).
Bupati Edi Damansyah mengingatkan warga yang telah memiliki sertifikat untuk menunaikan kewajiban membayar PBB tiap tahunnya Photo: Agri
Sementara Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pihak Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kalimantan Timur yang telah melaksanakan program nasional ini dengan baik di wilayah Kukar.
Edi Damansyah bersyukur program nasional PTSL bisa direalisasikan dan ditangani secara baik di Kukar berkat sinergisitas dengan program-program prioritas Pemkab Kukar, termasuk warga yang telah berpartisipasi pada program PTSL ini.
"Pemerintah tidak bisa melaksanakan program-program yang sudah ditetapkan kalau tidak ada partisipasi masyarakat. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya yang terkait program PTSL, yang sudah bekerja sama sehingga program ini bisa selesai dengan baik sesuai target yang ditetapkan," ujarnya.
Kepada warga yang telah menerima sertifikat hak atas tanah secara gratis itu, Bupati Edi Damansyah mengingatkan ada kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yang harus dipenuhi yakni dengan cara membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan). "Karena sudah bersertifikat dan terdaftar, harus bayar PBB. Setuju ya?" seru Edi Damansyah.
Edi berharap agar sertifikat kepemilikan tanah sudah dapat dimiliki seluruh masyarakat Kukar pada tahun 2024 sesuai yang target ditargetkan BPN. Jadi ini untuk mengurangi terjadinya sengketa atau pengakuan-pengakuan terhadap lahan," imbuhnya.
Meski telah memiliki sertifikat, Bupati Kukar meminta warga untuk selalu memperhatikan patok lahan yang telah dimiliki. "Sertifikat ini merupakan jaminan kepastian dari aspek hukum. Secara de fakto, tanah harus dijaga dan dipasang patok. Itu harus selalu kita jaga," pesannya.
Manfaat lain dengan telah dimilikinya sertifikat tersebut, lanjut Edi Damansyah, adalah memberikan aspek legalitas yang bisa pula digunakan untuk membuka akses ekonomi. "Paling tidak kalau ingin membuka usaha, ini bisa jadi agunan," demikian katanya.
Tampak hadir pada acara penyerahan sertifikat program PTSL ini di antaranya adalah pejabat Forkopimda Kukar, Kepala Kantor Wilayah BPN RI Kaltim Mazwar, serta sejumlah kepala desa yang warganya menerima sertifikat. (win)
|