Aksinya Terekam Kamera CCTV, Maling Toko di Samboja Diringkus Polisi Kasus pencurian di sebuah toko di Samboja berhasil terungkap lantaran aksi pelaku terekam jelas lewat kamera CCTV Photo: Istimewa
Ab harus meringkuk dalam tahanan Polsek Samboja lantaran terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian Photo: Dok. Polsek Samboja
|
KutaiKartanegara.com - 08/02/2019 23:28 WITA
Seorang pemuda berinisial Ab (19) diringkus petugas Polsek Samboja setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko di lingkungan RT 5 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.
Pelaku pencurian ini dengan mudah diidentifikasi dan diamankan petugas lantaran aksinya menyatroni toko tersebut terekam kamera CCTV. Bahkan video rekaman aksi pencurian tersebut menyebar luas di media sosial.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama Ramadhani Yusuf mengatakan, Ab melakukan aksinya pada Kamis (07/02) dini hari sekitar jam 01.00 WITA.
Sang pemilik toko yakni Yan Patra baru mengetahui kejadian pencurian tersebut pada Kamis pagi sekitar jam 08.00 WITA pada saat sedang membuka toko.
"Korban mendapati pintu bagian belakang dalam keadaan terbuka, dengan kondisi grendel pintu sudah dalam keadaan rusak. Selain itu, sejumlah barang di toko tersebut telah hilang, terdiri dari mesin kasir yang didalamnya tersimpan uang Rp 1 juta, kemudian 7 buah jam tangan dari berbagai merk. Untuk kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," jelasnya.
Usai menerima laporan korban yang dilengkapi bukti rekaman CCTV, lanjut Reza, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, video aksi pencurian tersebut juga tersebar luas di media sosial, sehingga pelaku yang berdomisili di RT 7 Kelurahan Kuala Samboja tersebut dikenali warga.
"Video aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Jadi kami berhasil mengidentifikasi pelaku berkat laporan masyarakat yang melihat video itu kepada Bhabinkamtibmas yang kemudian diteruskan kepada Unit Reskrim Polsek Samboja," ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung bergerak untuk menciduk pelaku. "Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar pelaku telah melakukan pencurian mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi 1 unit mesin kasir, 3 buah arloji atau jam tangan merk G-Shock, 1 buah arloji merk Naviforce, 1 buah arloji merk Mirage, 1 buah arloji merk RedBull, dan 1 buah arloji merk Hush Puppies, serta 1 buah kunci gembok merk HPP beserta grendel.
Dikatakan Reza, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah didatangi pelaku," pungkasnya. (win)
|