Pelaku Pembuang Bayi Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa di Samarinda SW (19) dan SL (21) kini meringkuk di tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang setelah nekat membuang bayi mereka sendiri Photo: Agri
Petugas Polsek Tenggarong berhasil menangkap pelaku pembuang bayi dalam waktu tak kurang dari 24 jam setelah ditemukannya bayi di Loa Lepu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/01/2019 17:58 WITA
Hanya selang sehari setelah ditemukannya sesosok bayi yang dibuang di kawasan desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembuang bayi malang tersebut.
Pelaku ternyata adalah dua sejoli yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Samarinda, yakni SW (19) dan SL (21).
SW diringkus petugas Polsek Tenggarong Seberang di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, pada Senin (07/01) sore sekitar jam 15.00 WITA. Tak lama setelah itu, giliran SL diamankan di rumah kostnya yang berada di bilangan Jalan M Yamin, Samarinda.
"Keduanya merupakan warga Kabupaten Kutai Barat yang tengah menempuh pendidikan tinggi di Samarinda. Status mereka hingga saat ini masih berpacaran," ujar Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf di hadapan awak media, Rabu (09/01) pagi.
Ditambahkan Rauf, kedua pelaku mengakui telah membuang bayi tanpa identitas tersebut di RT 3 desa Loa Lepu pada Minggu (06/01) lalu sekitar jam 13.00 WITA.
"Alasan mereka membuang bayi tersebut dikarenakan pelaku tak ingin mengecewakan orangtua masing-masing. Apalagi hubungan mereka tak direstui orangtua saudari SL. Selain itu mereka beralasan belum memiliki pekerjaan dan kuatir tidak mampu memenuhi kebutuhan bayi," ungkapnya.
SL sendiri melahirkan bayi tersebut secara normal di sebuah klinik bersalin di Jalan PM Noor, Samarinda, pada hari Sabtu (05/01) malam jam 19.30 WITA.
"Malamnya sekitar jam 22.00 WITA, keduanya dirujuk bidan ke Rumah Sakit SMC dikarenakan SL masih mengalami pendarahan. Pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WITA, SL dan bayinya diperbolehkan pulang. Mereka kemudian kembali ke klinik untuk mendapatkan vaksin bagi si bayi," ujarnya lagi.
Setelah bayi diberi vaksin dan dimandikan oleh bidan, SW dan SL yang telah sepakat untuk membuang bayi tersebut kemudian menaiki sepeda motor Yamaha Xeon menuju jalan ke arah Bontang.
Namun karena tak menemukan tempat sepi untuk membuang bayi, mereka kemudian kembali ke Samarinda dan bergerak menuju Tenggarong. Saat melewati jalanan sepi di RT 3 desa Loa Lepu, mereka kemudian berhenti untuk membuang bayi malang itu.
"Yang meletakkan bayi tersebut di semak-semak adalah SL. Sedangkan SW tetap menunggu di sepeda motor. Posisi bayi tersebut sekitar 4 meter dari tepi jalan semenisasi," jelasnya.
Ditambahkan Rauf, terungkapnya siapa pelaku pembuang bayi dalam waktu kurang dari 24 jam ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Polsek Tenggarong Seberang. "Setelah penemuan bayi, seluruh petugas kami langsung bergerak untuk mencari informasi ke warga, bidan maupun tempat bersalin. Hingga akhirnya diperoleh titik terang dimana bayi tersebut dilahirkan dan siapa orangtuanya," katanya lagi.
Atas perbuatan kedua pasangan kekasih tersebut, lanjut Rauf, mereka dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 76 B jo pasal 77 B Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (win)
|