Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Barang bukti uang palsu senilai Rp 9,2 juta yang terdiri dari 77 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 30 lembar pecahan Rp 50 ribu
Barang bukti uang palsu senilai Rp 9,2 juta yang terdiri dari 77 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 30 lembar pecahan Rp 50 ribu
Photo: Bastian

KutaiKartanegara.com - 28/02/2006 11:05 WITA
Jajaran Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) yakni AR (26) dan Sp (50). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa upal yang terdiri dari 77 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 30 lembar pecahan Rp 50 ribu yang nomor serinya banyak ditemukan sama.

Terungkapnya kasus pengedar upal ini berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik warung di kawasan lokalisasi Badak 4 atas nama Hartati (48) terhadap uang nominal Rp 100 ribu yang diterimanya dari AR saat membeli sebungkus rokok. Hartati curiga dengan lembaran uang kertas tersebut yang berwarna buram dan ketika ditekuk ternyata bekas lipatan seperti akan patah.

Hartati lalu melaporkan temuannya kepada tim Reskrim Polsek Muara Badak yang kebetulan sedang berpatroli di daerah tersebut. Uang Rp 100 ribu yang dicurigai kemudian diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Ipda Eko Achnanto yang memimpin patroli untuk diperiksa.

Setelah dilihat, diraba dan diterawang uang tersebut ternyata palsu. Tim reskrim lalu menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh. Hartati kemudian menunjuk AR yang berada dalam salah satu rumah di lokalisasi tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk. Dan ketika digeledah, didalam saku celana jeans masih terdapat selembar uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata juga palsu. AR kemudian digelandang ke Mapolsek Muara badak untuk dimintai keterangan.


Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS SH memperhatikan barang bukti uang palsu yang ditemukan dari pelaku Sp (kanan)
Photo: Bastian

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian Muara Badak, pelaku mengakui bahawa uang tersebut diperoleh dari Sp yang saat ini tinggal di Samarinda. Dari pengakuan tersangka pula diketahui bahwa Sp masih menyimpan uang palsu yang jumlahnya cukup banyak.

Pihak Polsek Muara Badak kemudian melakukan pengintaian selama 2 hari untuk mengetahui perkembangan jika orang tersebut merupakan sebuah sindikat jaringan pengedar upal. Setelah 2 hari melakukan pengintaian baru lah pihak Polsek Muara Badak menangkap pelaku berikut barang bukti berupa upal yang disimpan dalan sebuah tas plastik warna kuning.

Sp mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TT yang profesinya adalah sebagai penjual sepeda dan TV bekas di sebuah kota di Jawa Timur. "Waktu saya mau berangkat ke Kalimantan orang itu menemui saya dan memberikan uang yang jumlahnya 9,2 juta. Katanya kalau sudah ditukar nanti duitnya dibagi dua," kata pria setengah baya ini seraya menambahkan dirinya tiba di Kalimantan sekitar pertengahan bulan Januari 2006 lalu.

Sementara dikatakan Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS SH, tersangka Sp saat diinterogasi selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mengorek keterangan lebih lanjut siapa sebenarnya komplotan dia.

"Makanya kami sempat meminta Polres Kukar untuk membantu mengorek keterangan dari tersangka, namun karena tidak ada perkembangan lebih lanjut maka proses pemeriksan untuk sementara dianggap sudah cukup. Saat ini kami juga sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian di Jawa Timur untuk membantu mengungkap kasus upal ini, kelihatannya kedua tersangka ini hanya sebagai kurir, kami ingin membongkar otak pelaku sindikat ini," ujar Adenan.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk petugas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena secara sadar mengetahui bahwa uang yang dipergunakan adalah palsu namun pelaku tetap menggunakannya sebagai sarana transaksi serta tidak melaporkan kepada yang berwajib. Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara. (bas)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com