Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Barang bukti uang palsu senilai Rp 9,2 juta yang terdiri dari 77 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 30 lembar pecahan Rp 50 ribu Photo: Bastian
|
KutaiKartanegara.com - 28/02/2006 11:05 WITA
Jajaran Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) yakni AR (26) dan Sp (50). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa upal yang terdiri dari 77 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 30 lembar pecahan Rp 50 ribu yang nomor serinya banyak ditemukan sama.
Terungkapnya kasus pengedar upal ini berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik warung di kawasan lokalisasi Badak 4 atas nama Hartati (48) terhadap uang nominal Rp 100 ribu yang diterimanya dari AR saat membeli sebungkus rokok. Hartati curiga dengan lembaran uang kertas tersebut yang berwarna buram dan ketika ditekuk ternyata bekas lipatan seperti akan patah.
Hartati lalu melaporkan temuannya kepada tim Reskrim Polsek Muara Badak yang kebetulan sedang berpatroli di daerah tersebut. Uang Rp 100 ribu yang dicurigai kemudian diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Ipda Eko Achnanto yang memimpin patroli untuk diperiksa.
Setelah dilihat, diraba dan diterawang uang tersebut ternyata palsu. Tim reskrim lalu menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh. Hartati kemudian menunjuk AR yang berada dalam salah satu rumah di lokalisasi tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk. Dan ketika digeledah, didalam saku celana jeans masih terdapat selembar uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata juga palsu. AR kemudian digelandang ke Mapolsek Muara badak untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS SH memperhatikan barang bukti uang palsu yang ditemukan dari pelaku Sp (kanan) Photo: Bastian | | |
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian Muara Badak, pelaku mengakui bahawa uang tersebut diperoleh dari Sp yang saat ini tinggal di Samarinda. Dari pengakuan tersangka pula diketahui bahwa Sp masih menyimpan uang palsu yang jumlahnya cukup banyak.
Pihak Polsek Muara Badak kemudian melakukan pengintaian selama 2 hari untuk mengetahui perkembangan jika orang tersebut merupakan sebuah sindikat jaringan pengedar upal. Setelah 2 hari melakukan pengintaian baru lah pihak Polsek Muara Badak menangkap pelaku berikut barang bukti berupa upal yang disimpan dalan sebuah tas plastik warna kuning.
Sp mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TT yang profesinya adalah sebagai penjual sepeda dan TV bekas di sebuah kota di Jawa Timur. "Waktu saya mau berangkat ke Kalimantan orang itu menemui saya dan memberikan uang yang jumlahnya 9,2 juta. Katanya kalau sudah ditukar nanti duitnya dibagi dua," kata pria setengah baya ini seraya menambahkan dirinya tiba di Kalimantan sekitar pertengahan bulan Januari 2006 lalu.
Sementara dikatakan Kapolsek Muara Badak Iptu M Adenan AS SH, tersangka Sp saat diinterogasi selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mengorek keterangan lebih lanjut siapa sebenarnya komplotan dia.
"Makanya kami sempat meminta Polres Kukar untuk membantu mengorek keterangan dari tersangka, namun karena tidak ada perkembangan lebih lanjut maka proses pemeriksan untuk sementara dianggap sudah cukup. Saat ini kami juga sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian di Jawa Timur untuk membantu mengungkap kasus upal ini, kelihatannya kedua tersangka ini hanya sebagai kurir, kami ingin membongkar otak pelaku sindikat ini," ujar Adenan.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk petugas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena secara sadar mengetahui bahwa uang yang dipergunakan adalah palsu namun pelaku tetap menggunakannya sebagai sarana transaksi serta tidak melaporkan kepada yang berwajib. Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara. (bas)
|