Astaga, Pria Uzur Ini Tega Gagahi Anak Kandung Usia 6 Tahun! Warga Tenggarong Seberang yang sudah uzur ini harus berurusan dengan polisi lantaran tega menggagahi anaknya yang masih berusia 6 tahun Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 03/01/2019 16:50 WITA
Perbuatan Su (61), atau sebut saja Panjul, sungguh keterlaluan dan sangat memprihatinkan. Betapa tidak, pria uzur ini tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 6 tahun, sebut saja Bunga.
Bunga yang masih sekolah di Taman Kanak-Kanak itu merupakan anak satu-satunya dari hasil pernikahan Panjul dengan istri ketiganya yang baru bercerai sekitar 3 bulan lalu.
Setelah bercerai dengan istri ketiganya itu, Panjul tinggal berdua dengan Bunga di rumah sewaan yang berada di RT 16 desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Dia pun mengurus gadis kecil itu, mulai memandikan, memasangkan baju hingga menidurkannya.
Petaka bagi gadis kecil itu pun terjadi pada Selasa malam, 7 November 2018 lalu. Malam sekitar jam 22.00 WITA, Panjul merenggut kehormatan putri kandungnya yang tengah tidur. Bunga yang sempat terbangun dan tak mengerti akan perbuatan ayahnya menurut saat diberi permen.
Setelah kejadian itu, Panjul kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Minggu malam tanggal 18 November 2018 sekitar jam 20.30 WITA. Usai melampiaskan nafsunya, Panjul memberikan uang Rp 5 ribu kepada Bunga dan memintanya untuk tidak cerita kepada orang lain.
Seolah tak ada rasa iba terhadap putri kecilnya, Panjul kembali mengulangi aksinya pada Rabu sore, tanggal 26 Desember 2018 sekitar jam 15.00 WITA usai memandikan Bunga. Panjul pun memberikan uang Rp 3 ribu kepada putrinya itu.
"Korban selalu menangis dan berteriak saat digagahi ayahnya. Namun pelaku selalu mengancam korban agar tidak beteriak atau melapor ke orang lain. Jika korban teriak atau bilang ke orang lain, pelaku mengancam akan memotong tangan dan kaki korban dengan pisau," jelas Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Tenggarong Seberang, Rabu (02/01) kemarin.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Bunga dititip ke tetangganya yang membantu mengasuh ketika Panjul bekerja sebagai penjual air bersih keliling.
"Pada hari Kamis 27 Desember, korban mengeluh merasa sakit perih ketika buang air kecil. Setelah ditanya berulang-ulang oleh pengasuhnya, korban akhirnya mengaku jika semalam ditindih atau disetubuhi ayah kandungnya sendiri," ungkapnya.
Pengasuh Bunga pun kemudian menghubungi ibu kandung gadis kecil itu. Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu Bunga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada petugas Polsek Tenggarong Seberang.
Panjul akhirnya berhasil diringkus polisi sejak Jum'at (28/12) lalu. Panjul ditangkap ketika sedang nongkrong di sebuah warung kopi di jalan poros Tenggarong Seberang-Samarinda.
"Pelaku kami jerat pasal 76 huruf D junto Pasal 812 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undangg Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar. Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orangtua sendiri, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana ayat 1," pungkasnya. (win)
|