Tuntut PI Blok Mahakam 50:50, Massa KRKB Akan Datangi Kantor Gubernur Setelah sebelumnya menggelar aksi damai di Tenggarong, KRKB kembali akan melakukan aksi serupa dengan menyambangi Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (27/12) pagi Photo: Agri
Koordinator KRKB Thauhid Aprilian Noor Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/12/2018 23:13 WITA
Setelah sebelumnya menggelar aksi damai menuntut porsi PI Blok Mahakam 50 Persen di gedung DPRD dan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB) akan menggelar aksi serupa besok Kamis (27/12) di Samarinda.
Adalah Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi target aksi damai dari massa KRKB besok pagi.
"Insya Allah, kami bersama seluruh elemen masyarakat akan menggelar aksi menuntut keadilan terkait porsi PI Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim besok Kamis," kata Koordinator KRKB Thauhid Aprilian Noor.
Menurut Thauhid, massa yang terlibat dalam aksi di Samarinda ini bakal lebih besar dibanding aksi perdana KRKB di Tenggarong pada bulan November lalu.
"Aksi akan diikuti ribuan massa dari perwakilan OKP, hingga masyarakat dari 18 kecamatan se-Kukar. Kalau tidak ada halangan, jumlahnya maksimal mencapai 4.000 orang. Titik kumpul kita di GOR Segiri, kemudian berangkat bersama-sama menuju Kantor Gubernur," terang Thauhid yang juga Ketua KNPI Kukar ini.
Senada dengan Thauhid, Efri Novianto selaku ketua Tim Perumus KRKB mengatakan, pembagian persentase Participating Interest (PI) Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang tepat adalah masing-masing 50 persen.
"Karena walau bagaimanapun, pelamparan reservoir migas di Blok Mahakam masih berada di wilayah Kukar. Dan pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM 37 Tahun 2016 yang seharusnya porsi pembagiannya adalah 50:50," ujarnya.
Menurut Efri, persentase masing-masing 50 persen merupakan solusi dalam mencari keadilan, pembagian PI antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar.
"Apalagi penerima dampak akibat dari kerusakan lingkungan dari pengelolaan Blok Mahakam adalah Kukar. Sehingga wajar dan tepat jika persentase pembagian PI masing-masing 50 persen," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, pembagian PI Blok Mahakam tersebut merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kutai Kartanegara. Penetapan PI Blok Mahakam ketika itu oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa angka 66,5 dan 33,5 sudah final. Akan tetapi belum ada kata sepakat dari Bupati Kukar Rita Widyasari waktu itu terkait porsi tersebut.
Ruang untuk mengubah porsi PI tersebut kembali terbuka, mengingat salah satu janji politik Gubernur Kaltim Isran Noor periode 2018-2023 dalam beberapa kesempatan kampanye akan membagi PI Blok Mahakam menjadi 50-50. (win)
|