Pekerjakan Gadis Belia Untuk Layanan Plus, Pemilik Warung Kopi di Tenggarong Seberang Diringkus Polisi Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pelaku trafficking Photo: Agri
Tersangka WJ diamankan polisi karena mempekerjakan gadis dibawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/11/2018 20:38 WITA
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WJ (44) yang diduga melakukan praktik human trafficking alias perdagangan orang.
Perempuan berkaca mata ini harus berurusan dengan polisi lantaran mempekerjakan seorang ABG, sebut saja Mawar, sebagai pelayan sekaligus pekerja seks komersial di warung 'kopi pangku' miliknya yang terletak di jalan poros Tenggarong-Samarinda, RT 16 desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang.
Selain mengamankan WJ, polisi juga mengamankan satu buah buku catatan milik WJ yang berisi data penjualan minuman, termasuk layanan yang dilakukan anak buahnya, dalam satu hari.
Kasus trafficking ini terungkap setelah Mawar berhasil melarikan diri pada 5 November lalu ketika diajak WJ ke RSUD AM Parikesit. Saat itu WJ minta ditemani Mawar untuk menengok suaminya yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
"Korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan ditampung oleh warga yang tinggal di sekitar rumah sakit. Setelah 4 hari kemudian, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tenggarong Seberang pada 9 November lalu," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf, Rabu (14/11) kemarin.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, petugas Polsek Tenggarong Seberang langsung menciduk WJ di tempat usahanya yang berada di pinggir jalan poros Tenggarong-Samarinda itu.
Ditambahkan Rauf, kejadian ini bermula pada akhir Oktober lalu ketika Mawar diajak oleh rekannya berinisial AN ke rumah pelaku di Blitar, Jawa Timur. WJ kemudian menawarkan kepada Mawar untuk bekerja di warung kopinya di Tenggarong Seberang.
"Korban diiming-imingi pekerjaan menjual kopi dengan harga Rp 10 ribu, lalu hasilnya dibagi dua. Korban setuju dengan tawaran tersebut, kemudian berangkat ke Kalimantan Timur pada tanggal 1 November," ungkapnya.
Setiba di Tenggarong Seberang sekitar jam 14.00 WITA, Mawar pun langsung bekerja dengan menemani tamu yang memesan kopi. Tak lama kemudian, tamu mengajak Mawar untuk masuk kamar.
"Korban awalnya tidak mengerti. Namun pelaku yang berada di sebelah menyuruh korban mengiyakan karena akan dikasih uang. Akhirnya korban mau diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.
Untuk sekali kencan, tambah Rauf, tamu dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu. "Uang hasil melayani tamu itu kemudian dibagi menjadi Rp 200 ribu untuk korban, dan Rp 100 ribu untuk pelaku dengan alasan sebagai uang sewa kamar. Selama 4 hari bekerja di warung kopi tersebut, korban telah 12 kali melayani tamu," katanya.
Atas perbuatannya yang telah melakukan eksploitasi terhadap gadis di bawah umur, WJ dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (win)
|