Dipengaruhi Miras, Residivis Bacok Teman Sendiri Gara-Gara Ini Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi (kanan) bersama tersangka penganiayaan yang merupakan seorang residivis Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 01/11/2018 23:55 WITA
Warga Jalan Triyu 2, RT 42 Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, digemparkan dengan perkelahian dua pemuda mabuk yang berujung pembacokan, Rabu (30/10) malam.
Dalam insiden ini, Amat (26) mengalami luka robek di lengan kanannya setelah dibacok temannya sendiri yakni Cuung (37) dengan menggunakan sebilah parang.
Usut punya usut, terjadinya pembacokan ini ternyata dikarenakan masalah yang sangat sepele. Amat tersinggung karena ditanyakan uang kembalian sebesar Rp 2 ribu untuk pembelian dua botol tuak.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban bersama Amat dan rekan mereka bernama Bisu melakukan pesta minuman keras oplosan pada Rabu sore.
"Awalnya sekitar jam 16.00 WITA, mereka bertiga asyik minum minuman keras Aldo atau campuran alkohol 70 persen dengan minuman suplemen," ungkap Triyadi.
Setelah minuman Aldo tersebut habis, Cuung kemudian menyuruh untuk membeli 2 botol besar tuak. Saat minum-minum tuak, Cuung menanyakan uang kembalian sebesar Rp 2 ribu. Namun Amat menjawab dengan kasar yang memicu pertengkaran di antara keduanya.
Amat kemudian mengusir Cuung. Namun bukannya pulang, Cuung yang merupakan seorang residivis ini justru mengambil parang yang disimpan di dalam sepeda motornya.
Cuung langsung menghampiri Amat dan mengayunkan parang ke arah bahu kanannya. Amat mencoba melawan dengan mengambil potongan kayu. Melihat itu, Cuung langsung kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.
Kejadian tersebut langsung membuat gempar warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah petugas dari Polres Kukar dan Polsek Tenggarong tiba, Cuung datang kembali ke TKP. "Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 40 cm.
Atas perbuatannya, lanjut Triyadi, Cuung dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (win)
|