Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Nekat, Pria Ini Menjambret Pakai Jaket Kantor Milik Istri

Pelaku penjambretan berinisial FR (baju jingga) berhasil diamankan petugas Polres Kukar setelah melakukan aksi penjambretan terhadap kaum wanita di TenggarongPelaku penjambretan berinisial FR (baju jingga) berhasil diamankan petugas Polres Kukar setelah melakukan aksi penjambretan terhadap kaum wanita di Tenggarong
Photo: Agri


Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan FR
Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan FR
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 11/10/2018 20:32 WITA
Pelaku penjambretan bersepeda motor yang kerap menyasar kaum hawa di kota Tenggarong akhirnya berhasil diringkus petugas Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar).


Tersangka berinisial FR (33) yang ternyata adalah warga Tenggarong sendiri hanya bisa pasrah ketika petugas meringkusnya di rumahnya berada di Jalan Mangkurawang Dalam, RT 10 Kelurahan Mangkurawang, pada Rabu (10/10) pagi kemarin sekitar jam 09.00 WITA.


Dalam melakukan aksinya, bapak dari 3 orang ini kerap gonta-ganti sepeda motor dengan menyasar para pengendara sepeda motor wanita atau ibu-ibu yang bepergian di pagi hari antara pukul 05.00 hingga 08.00 WITA. Terutama para wanita yang menggantung tas atau dompet di depan sepeda motor.


Dari laporan yang diterima polisi antara bulan September hingga Oktober, ada 4 wanita yang telah menjadi korban penjambretan tersangka FR.


Mereka adalah Fatmawati dengan TKP di Jalan Imam Bonjol, kemudian Hj Ernawati dengan lokasi TKP Jalan Danau Aji, lalu Dewi di Jalan Danau Murung depan MTs Negeri Tenggarong, dan terakhir Sri Yuli Hartati dengan TKP simpang Jalan Danau Semayang.


"Kalau dari pengakuan sementara tersangka, baru 4 kali dia beraksi. Tapi kami masih akan terus kembangkan. Jika ada warga lain yang pernah jadi korban namun belum pernah lapor ke polisi, kami minta agar segera melapor agar kami bisa mengembangkan kasus ini," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.


Ditambahkan Damus, terungkapnya kasus ini setelah tim Opsnal Polres Kukar yang dikenal dengan julukan tim Alligator melakukan penyelidikan atas kejadian penjambretan yang kerap meresahkan warga Tenggarong belakangan ini.


Setelah mengumpulkan informasi dari para saksi maupun korban, petugas akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sangat cocok dengan yang diinformasikan korban. Pelaku kemudian dibuntuti hingga ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Mangkurawang Dalam.


Selain menciduk pelaku, lanjut Damus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi yakni Honda Scoopy warna merah putih nopol KT 4589 OR, kemudian Honda Vario warna putih nopol KT 6489 CO, dan Yamaha Mio warna hijau nopol KT 5322 OD. "Saat beraksi, plat nomor kendaraan selalu ditutup tersangka dengan lakban warna krim," imbuhnya.


Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah sebuah jaket kantor lengan panjang hitam les hijau dengan lambang Pemkab Kukar dengan tulisan salah satu instansi.


Jaket yang digunakan FR ini ternyata adalah milik istrinya yang bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Pemkab Kukar tersebut.


Selain itu ada pula jaket lengan panjang warna biru krim logo TS yang diamankan petugas bersama sebuah helm warna putih, satu pasang sandal putih merk Adidas, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 270 ribu.


Hanya saja ada satu keunikan dari FR usai melakukan penjambretan. FR selalu membuang dompet milik korbannya di sekitar TKP dan bahkan sebanyak 2 kali dibuang di depan Polsek Tenggarong.


Atas perbuatannya itu, FR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (win)


Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan FR ikut diamankan petugas Opsnal Polres Kukar
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com