Nekat, Pria Ini Menjambret Pakai Jaket Kantor Milik Istri Pelaku penjambretan berinisial FR (baju jingga) berhasil diamankan petugas Polres Kukar setelah melakukan aksi penjambretan terhadap kaum wanita di Tenggarong Photo: Agri
Kasat Reskrim AKP Damus Asa saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan FR Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/10/2018 20:32 WITA
Pelaku penjambretan bersepeda motor yang kerap menyasar kaum hawa di kota Tenggarong akhirnya berhasil diringkus petugas Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka berinisial FR (33) yang ternyata adalah warga Tenggarong sendiri hanya bisa pasrah ketika petugas meringkusnya di rumahnya berada di Jalan Mangkurawang Dalam, RT 10 Kelurahan Mangkurawang, pada Rabu (10/10) pagi kemarin sekitar jam 09.00 WITA.
Dalam melakukan aksinya, bapak dari 3 orang ini kerap gonta-ganti sepeda motor dengan menyasar para pengendara sepeda motor wanita atau ibu-ibu yang bepergian di pagi hari antara pukul 05.00 hingga 08.00 WITA. Terutama para wanita yang menggantung tas atau dompet di depan sepeda motor.
Dari laporan yang diterima polisi antara bulan September hingga Oktober, ada 4 wanita yang telah menjadi korban penjambretan tersangka FR.
Mereka adalah Fatmawati dengan TKP di Jalan Imam Bonjol, kemudian Hj Ernawati dengan lokasi TKP Jalan Danau Aji, lalu Dewi di Jalan Danau Murung depan MTs Negeri Tenggarong, dan terakhir Sri Yuli Hartati dengan TKP simpang Jalan Danau Semayang.
"Kalau dari pengakuan sementara tersangka, baru 4 kali dia beraksi. Tapi kami masih akan terus kembangkan. Jika ada warga lain yang pernah jadi korban namun belum pernah lapor ke polisi, kami minta agar segera melapor agar kami bisa mengembangkan kasus ini," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Ditambahkan Damus, terungkapnya kasus ini setelah tim Opsnal Polres Kukar yang dikenal dengan julukan tim Alligator melakukan penyelidikan atas kejadian penjambretan yang kerap meresahkan warga Tenggarong belakangan ini.
Setelah mengumpulkan informasi dari para saksi maupun korban, petugas akhirnya menemukan seseorang yang ciri-cirinya sangat cocok dengan yang diinformasikan korban. Pelaku kemudian dibuntuti hingga ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Mangkurawang Dalam.
Selain menciduk pelaku, lanjut Damus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi yakni Honda Scoopy warna merah putih nopol KT 4589 OR, kemudian Honda Vario warna putih nopol KT 6489 CO, dan Yamaha Mio warna hijau nopol KT 5322 OD. "Saat beraksi, plat nomor kendaraan selalu ditutup tersangka dengan lakban warna krim," imbuhnya.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah sebuah jaket kantor lengan panjang hitam les hijau dengan lambang Pemkab Kukar dengan tulisan salah satu instansi.
Jaket yang digunakan FR ini ternyata adalah milik istrinya yang bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Pemkab Kukar tersebut.
Selain itu ada pula jaket lengan panjang warna biru krim logo TS yang diamankan petugas bersama sebuah helm warna putih, satu pasang sandal putih merk Adidas, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 270 ribu.
Hanya saja ada satu keunikan dari FR usai melakukan penjambretan. FR selalu membuang dompet milik korbannya di sekitar TKP dan bahkan sebanyak 2 kali dibuang di depan Polsek Tenggarong.
Atas perbuatannya itu, FR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (win)
|