Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Oknum PNS Diringkus Polisi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Romi menunjukkan barang bukti berupa poket sabu dan helm yang menjadi tempat menyembunyikan sabu Photo: Agri
Kasat Resnarkoba Iptu Romi saat memberikan keterangan kepada awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/10/2018 22:40 WITA
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MA (34) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bapak dari lima anak ini diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar di rumahnya pekan lalu ketika baru tiba dari Samarinda, tepatnya pada Kamis (27/09) malam sekitar jam 23.00 WITA.
Hanya saja, polisi tak menemukan satu pun barang bukti di tubuh MA maupun sepeda motor yang dikendarainya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MA yang berada di Jalan Kartini itu hingga akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm terbungkus
"Awalnya kami kesulitan mencari barang bukti narkoba di rumah tersangka. Namun perhatian kami akhirnya tertuju pada sebuah helm yang dibungkus kantong plastik warna kuning tergantung di dinding. Setelah diperiksa, ternyata ada 4 poket sabu dengan berat sekitar 2 gram," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Romi, Rabu (03/10) siang, di Tenggarong.
Dikatakan Romi, MA sendiri membantah jika barang haram tersebut adalah miliknya. "Menurut tersangka, sabu tersebut milik rekannya berinisial By yang dititipkan di rumah MA," kata Kasat Resnarkoba Kukar.
Menurut Romi, pihaknya masih mencoba mencari By yang sudah kabur entah kemana. "Kami sudah mencoba hubungi By dengan menggunakan ponsel MA, namun ponsel By sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan MA, lanjut Romi, dirinya mulai menjadi pengguna narkoba setelah kenal dengan By sejak satu tahun lalu. "Sejak itu tersangka dan By sering bertemu dan memakai sabu bersama-sama," jelasnya.
Kendati MA mengaku jika sabu tersebut bukan miliknya, namun MA tetap harus berurusan dengan hukum lantaran narkoba itu berada dalam penguasaannya.
"Karena tersangka memiliki atau menguasai narkoba, maka tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," jelasnya. (win)
|