Kajari Tenggarong: 9 Saksi Diperiksa, Termasuk Wakil Ketua DPRD Kukar
Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH ketika diwawancarai wartawan, Jum'at (17/02) kemarin Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 18/02/2006 22:24 WITA
Terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Eddy Subandi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi baik dari eksekutif maupun legislatif di Kukar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Timbul Manullang SH, sedikitnya ada 9 orang saksi yang diperiksa termasuk Wakil Ketua DPRD Ir HM Yusuf AS. Namun khusus pemeriksaan terhadap HM Yusuf AS, pihak Kejari Tenggarong masih menunggu izin dari Gubernur Kaltim.
"Karena sesuai peraturan, pemanggilan anggota dewan harus melalui izin Gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat izin tersebut turun, sehingga kami dapat memeriksa pak Yusuf dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Timbul Manullang SH kepada wartawan usai acara Sosialisasi UU Tindak Pidana Korupsi di Tenggarong, Jum'at (17/02) kemarin.
Ditambahkan Kajari, tersangka Eddy Subandi melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.152.333.254 pada Senin (13/02) lalu.
"Sebagai itikad baik, kuasa hukumnya telah mengembalikan pengganti kerugian negara kepada kejaksaan. Uangnya sudah kami titipkan di BNI dan bukan sebagai barang bukti, karena kami belum melakukan penyitaan," kata Kajari Timbul Manullang SH.
Meski telah mengembalikan pengganti kerugian negara, lanjut Timbul, hal tersebut tidak akan menghentikan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi Eddy Subandi tersebut.
"Pemeriksaan akan jalan terus, tidak ada istilah selesai. Sesuai dengan pasal 40 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan mengembalikan kerugian negara, tidak akan menghapus perbuatannya," tegas Kajari.
Ketika ditanya apakah ada keringanan hukuman dengan adanya itikad baik tersebut, Kajari Timbul Manullang secara diplomatis menjawab hal itu akan ditentukan melalui persidangan. "Nanti kita lihat di persidangan," demikian katanya. (win)
|