Satu Tersangka Masih Buron Polisi Ringkus Kawanan Spesialis Pencuri Sepeda Motor dan Sepeda Gunung Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar mengamati sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Photo: Agri
Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang masih buron Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/02/2018 22:10 WITA
Puluhan barang bukti berupa sepeda motor, sepeda gunung, telepon seluler, peralatan elektronik hingga senjata api rakitan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dari kawanan spesialis pencuri yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.
Selain meringkus 2 pelaku yakni An (26) dan Ab (25), polisi juga memburu satu pelaku lainnya yang masih buron yakni Md, yang tak lain adalah kakak kandung dari Ab. "Satu tersangka yakni An adalah seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan Januari lalu," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar.
Menurut Anwar, terbongkarnya gembong pelaku pencurian sepeda motor dan pencurian rumah kosong ini berawal dari kecurigaan warga di Jalan Patin Kuning, Kelurahan Timbau, terhadap gerak-gerik dua pelaku pada Jum'at (09/02) dini hari lalu.
Setelah menerima laporan warga, lanjut Anwar, petugas piket bersama unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak ke TKP. Dua pelaku akhirnya tertangkap basah baru saja melakukan pencurian sepeda gunung di salah satu rumah warga.
"Pelaku langsung diamankan petugas. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku An di Kelurahan Maluhu, ternyata ditemukan puluhan barang bukti lainnya," ujar Anwar didampingi Kabag Ops Kompol Andin Wisnu dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 38 buah telepon seluler dari berbagai merk, 11 unit sepeda gunung, kemudian pretelan sepeda motor yang terdiri dari 25 buah velg, 4 unit mesin motor, 3 rangka sepeda motor, 4 buah knalpot, 4 buah shock breaker, 3 jok sepeda motor, 5 set kabel body dan 10 buah kap sepeda motor.
Sedangkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan adalah 1 sepeda motor Honda Win warna hitam KT 4811 C, 1 sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam KT 4098 OU, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah KT 5168 UL, 1 sepeda motor Honda Supra hitam KT 4782 CR, 1 sepeda motor Honda Win dalam keadaan tidak lengkap, serta 1 sepeda motor Kawasaki Kaze yang kondisinya juga sudah tidak lengkap.
Sementara barang-barang lain yang turut diamankan diantaranya adalah kabel listrik sepanjang 15 meter, mesin rumput, genset, kompresor, pompa air, handy talky, handycam, PlayStation, kamera digital, LCD projector, komputer, laptop, grinder hingga bor.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 9 bilah senjata tajam berupa badik dan golok, 3 pucuk senapan angin dan 1 pucuk senjata api rakitan dengan peluru kaliber 7,62 mm. "Menurut pengakuan tersangka Ab, senjata api ini digunakan untuk berburu," kata Anwar.
Selain dijerat pasal 363 KUHP atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, untuk pelaku Ab yang memiliki senjata api juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (win)
|