Mayat Pemuda Ditemukan di Anggana, Ternyata Ini Penyebab Kematiannya Jasad Muma ditemukan tergeletak di tepi sungai di kawasan Dusun Tanjung Berukang, Desa Sepatin, Anggana Photo: Dok. Polsek Anggana
Petugas bersiap mengevakuasi jasad Muma untuk dibawa ke RSUD AW Syahranie Samarinda Photo: Dok. Polsek Anggana
|
KutaiKartanegara.com - 25/10/2017 13:42 WITA
Sesosok mayat pemuda ditemukan tergeletak di tepi sungai yang berada di kawasan Dusun Tanjung Berukang, RT 8 Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Selasa (24/10) kemarin.
Mayat pemuda tersebut ditemukan seorang penyambang kepiting bernama Haking (45) ketika menyusuri sungai dengan perahunya di kawasan yang dikenal dengan sebutan Bagusung Tanjung Pamerrung.
Haking yang merasa cukup mengenali mayat tersebut lantas menghubungi keluarga korban yakni M Amir (47), warga Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga.
Amir pun mendatangi lokasi penemuan mayat untuk memastikan. Dan ternyata benar, mayat pemuda tersebut adalah keluarganya sendiri yakni Muma bin Malle (20).
Mendapati Muma meninggal dunia dalam keadaan tak wajar, Amir lantas menelepon pihak Polsek Anggana untuk melaporkan hal tersebut. Petugas Polsek Anggana pun langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan olah TKP, jasad Muma kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, untuk divisum.
Namun tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus kematian Muma. Pasalnya pada hari yang sama, seorang pria berinisial SA (45) datang menyerahkan diri ke Polsek Anggana.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana Iptu Suwarsono mengatakan, SA mendatangi Mapolsek Anggana pada Selasa (24/10) siang kemarin dan mengaku telah berkelahi dengan korban sehari sebelumnya yakni Senin (23/10) sore sekitar jam 17.00 WITA.
Dari pengakuan SA, dirinya membela diri setelah Muma menyerang dari arah belakang dan memukul punggung SA dengan linggis bergagang kayu. Keduanya kemudian terlibat dalam perkelahian yang berakhir dengan tewasnya Muma.
"Sebelum terjadi perkelahian, awalnya korban datang sekitar jam 13.30 WITA kemudian meminta minum dan diberi minum air putih oleh SA. Setelah itu SA memperbaiki talang air rumahnya, sedangkan korban masuk rumah dan baring-baring di dalam," ungkapnya.
Sekitar jam 15.30 WITA, SA selesai melakukan perbaikan talang dan melihat korban sedang duduk di kursi. Kemudian SA masuk membuatkan kopi 2 gelas untuk dirinya dan Muma. "Sekitar jam 17.00 WITA, korban meminta diantarkan untuk mencari perahu tumpangan ke Sungai Mariam. SA kemudian turun duluan dari rumah tersebut diikuti Muma," jelasnya.
Namun baru sekitar 20 meter meninggalkan rumah, lanjutnya, tiba-tiba korban memukul SA dengan linggis bergagang kayu dari arah belakang. SA lantas melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian.
"SA bahkan sempat menggigit telinga korban. Korban pun menarik kepalanya sehingga gigi depan bagian bawah SA lepas. Setelah itu SA mencekik korban hingga keduanya terjatuh dengan posisi korban berada di bawah. SA terus mencekIk korban hingga lemas tak berdaya," ujarnya.
SA kemudian bergegas kembali ke pondok hingga akhirnya datang rekannya bernama Aris. Kepada Aris, SA mengatakan hampir dibunuh orang. Keduanya kemudian menuju lokasi terjadinya perkelahian dan melihat Muma masih tergeletak di tanah.
"Aris kemudian menelepon Jafar untuk diantar ke Handil 2 dengan menggunakan kapal. Mereka kemudian pergi meninggalkan pondok tersebut. Namun keesokan harinya SA menyerahkan diri ke Polsek Anggana," kata Kapolsek Anggana.
Atas perbuatannya yang membuat nyawa Muma melayang, lanjut Suwarsono, SA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (win)
|