Pos Jaga Pasar Akan Difungsikan, Pedagang Menolak
Puluhan anggota Satpol PP Kukar mendatangi pedagang yang sedang berjualan di salah satu pos jaga pasar untuk disingkirkan Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 10/02/2006 23:44 WITA
Niatan Pemkab Kutai Kartanegara untuk memfungsikan kembali Pos Jaga di Pasar Tangga Arung yang selama ini dimanfaatkan pedagang sebagai wadah menggelar jualan tampaknya menemui kendala.
Pasalnya beberapa bangunan pos yang ada di Pasar Tangga Arung Tenggarong tersebut sudah lama difungsikan pedagang untuk menggelar jualan mereka.
Dalam operasi penertiban pos jaga yang dilakukan tadi pagi, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menurunkan puluhan anggotanya ke Pasar Tangga Arung. Dengan berbekal surat perintah, para anggota Satpol PP Kukar ini meminta para pedagang yang selama ini menggunakan Pos Jaga sebagai wadah berjualan untuk segera hengkang dari tempat itu.
Namun permintaan petugas Satpol PP ditolak para pedagang yang menempati wadah tersebut. Karena mereka menilai, selain operasi ini dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, juga selama ini para pedagang telah membayar sewa tempat sekaligus retribusi kepada pihak pengelola Pasar Tangga Arung.
Para tokoh organisasi mahasiswa Kukar berdialog dengan seorang anggota Satpol PP Photo: Yanda | | |
Suasana tambah kisruh ketika persoalan 'bersih-bersih' pos jaga ini diketahui mahasiswa yang tergabung dalam berbagai wadah organisasi kemahasiswaan yang ada di Tenggarong seperti HMI, PMII, PII dan sejenisnya.
Dengan idealisme yang tinggi, beberapa tokoh organisasi kemahasiswaan ini lalu mendatangi markas Satpol PP yang berada di kompleks Kantor Bupati Kukar untuk menemui Kepala Satpol PP Kukar, Gimin. Karena yang dicari tidak berada di tempat, akhirnya para tokoh pemuda dan mahasiswa ini lalu diterima oleh Bambang Sugiyanto.
Kepada Bambang, Muhib bin Ali dari PMII Kukar mengatakan bahwa jika memang konsisten melakukan penertiban di Pasar Tangga Arung seharusnya dilakukan menyeluruh. "Jangan ada kesan tebang pilih dalam membenahi kesemrawutan di Pasar Tangga Arung," ujarnya.
Ditambahkannya, hal ini merupakan PR bagi Pemkab Kukar apakah ingin membenahi Pasar Tangga Arung secara tuntas atau tidak.
Salah satu Pos Jaga Pasar Tangga Arung yang masih digunakan pedagang Photo: Yanda | | |
Sementara Efri Novianto dari HMI Cabang Tenggarong mengakui bahwa Pasar Tangga Arung perlu dibenahi dan ditertibkan namun harus dilandasi rasa keadilan. Efri juga meminta petugas dalam menjalankan fungsinya sesuai urut-urutan prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Sugiyanto mengatakan bahwa keasrian, ketertiban, kebersihan dan keamanan Pasar Tangga Arung perlu segera dilakukan karena berkaitan akan turunnya tim penilai pusat kebersihan kota, Adipura.
"Oleh sebab itu, tidak ada pilihan bagi kami yaitu tetap akan melaksanakan pembersihan ini. Yang jelas kami memberi waktu toleransi hingga 3 hari ke depan, lebih dari itu akan dilakukan bongkar paksa," tegasnya.
Jumlah petak yang digunakan pedagang di Pasar Tangga Arung saat ini semuanya berjumlah 1.514 petak. Dari jumlah tersebut, 500 buah merupakan petak resmi yang diizinkan pihak pengelola Pasar Tangga Arung. Sedang sisanya sekitar 1.014 unit petak adalah ilegal.
Menurut berbagai sumber di kalangan pedagang, kendati mereka menempati petak ilegal, selama ini pihak pengelola Pasar Tangga Arung tetap pemungut sewa dan retribusi. (nop/joe)
|