Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Satu Pelaku Ditembak, Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku curanmor serta mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor curianPolsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku curanmor serta mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor curian
Photo: Agri


Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi saat memberikan keterangan pers
Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi saat memberikan keterangan pers
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 24/08/2017 17:46 WITA
Petugas Polsek Loa Kulu berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di desa Jembayan yang wajahnya sempat beredar luas di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.


Kedua tersangka itu adalah AA (24), warga Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda, dan EB (15), yang merupakan warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).


Namun polisi mendapat perlawanan dari AA saat diringkus di Samarinda pada Selasa (22/08) lalu sekitar jam 16.00 WITA. AA yang mengelak dan mencoba kabur akhirnya harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, tepat pada kaki kirinya.


Usai mengamankan AA, petugas Polsek Loa Kulu kemudian bergerak ke Loa Janan untuk menangkap BE. Tanpa perlawanan, remaja putus sekolah ini dibekuk di rumahnya di Gang Masjid RT 4 Desa Tani Bakti.


"Dari kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil kejahatan yakni sepeda motor Yamaha Mio J dan Honda Scoopy warna hitam," ujar Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi saat memberikan keterangan pers di Loa Kulu, Rabu (23/08) kemarin.


Menurut Juwadi, ditangkapnya kedua pelaku curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di dusun Margasari, desa Jembayan, pada 28 Juli 2017 lalu. Setelah mendapat laporan warga, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Hingga kini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ungkapnya.


Atas kejahatan yang telah dilakukannya, lanjut Juwadi, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com