Satu Pelaku Ditembak, Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Curanmor Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku curanmor serta mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor curian Photo: Agri
Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi saat memberikan keterangan pers Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 24/08/2017 17:46 WITA
Petugas Polsek Loa Kulu berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di desa Jembayan yang wajahnya sempat beredar luas di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka itu adalah AA (24), warga Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda, dan EB (15), yang merupakan warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun polisi mendapat perlawanan dari AA saat diringkus di Samarinda pada Selasa (22/08) lalu sekitar jam 16.00 WITA. AA yang mengelak dan mencoba kabur akhirnya harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, tepat pada kaki kirinya.
Usai mengamankan AA, petugas Polsek Loa Kulu kemudian bergerak ke Loa Janan untuk menangkap BE. Tanpa perlawanan, remaja putus sekolah ini dibekuk di rumahnya di Gang Masjid RT 4 Desa Tani Bakti.
"Dari kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil kejahatan yakni sepeda motor Yamaha Mio J dan Honda Scoopy warna hitam," ujar Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi saat memberikan keterangan pers di Loa Kulu, Rabu (23/08) kemarin.
Menurut Juwadi, ditangkapnya kedua pelaku curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di dusun Margasari, desa Jembayan, pada 28 Juli 2017 lalu. Setelah mendapat laporan warga, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Hingga kini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ungkapnya.
Atas kejahatan yang telah dilakukannya, lanjut Juwadi, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun. (win)
|