Nekat Tanam Ganja, Warga Loa Kulu Ini Diciduk BNNP Kaltim Petugas BNNP Kaltim bersama dua tersangka warga Loa Kulu yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja Photo: Istimewa
KutaiKartanegara.com - 10/08/2017 21:59 WITA
Dua orang warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni SF (40) dan TA (26) harus berurusan dengan pihak wajib lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis ganja.
Yang mengagetkan, ganja tersebut ternyata bukan diperoleh dari luar pulau. Namun ditanam sendiri oleh SF di halaman rumahnya yang berada di bilangan Jalan S Parman, RT 3 Desa Sepakat, Loa Kulu.
Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Unit Intel Mob Sat Brimob Polda Kaltim menemukan ada 14 pohon ganja yang ditanam dalam 13 polybag di rumah tersangka SF.
"Tersangka SF diamankan sekitar pukul 10.30 WITA. Selama ini tersangka lebih sering berada di Balikpapan, karena pangsa pasar SF adalah komunitas sepeda motor tertentu yang ada di Balikpapan," kata Kepala Humas BNNP Kaltim, Haryoto.
Selain menciduk SF, lanjutnya, petugas juga menangkap warga desa Loa Kulu Kota berinisial TA yang diduga merupakan perantara.
Ditambahkan Haryoto, terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja di Loa Kulu ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka pengguna ganja di Balikpapan. Setelah barang bukti ganja tersebut diperiksa di laboratorium Brimob Polda Kaltim, diyakini bahwa ganja tersebut bukan berasal dari luar daerah seperti Aceh atau provinsi lain.
"Diduga kuat ganja tersebut berasal dari dalam daerah lantaran daunnya yang lebih muda dan lebih segar. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui ternyata ada warga yang membudidayakan ganja, tepatnya di wilayah Loa Kulu," terangnya.
Selain menangkap dua tersangka, lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. di antaranya adalah daun ganja dengan berat 26,43 gram, 3 unit ponsel, 1 unit alat penghancur daun ganja, 1 buah toples tempat ganja dan 1 kotak berisi 75 biji ganja siap semai. (win)
|