Agustinus Sudarsono Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Kukar Suasana pelantikan Agustinus Sudarsono sebagai PAW Anggota DPRD Kukar menggantikan Robert Siburian Photo: Agri
Ketua DPRD KUkar Salehuddin (kanan) saat menyematkan tanda jabatan Anggota DPRD Kukar kepada Agustinus Sudarsono Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 05/07/2017 21:56 WITA
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Agustinus Sudarsono, resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sisa masa jabatan 2014-2019.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah Jabatan Agustinus Sudarsono sebagai PAW Anggota DPRD Kukar ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kukar di Tenggarong, Selasa (04/07) kemarin.
Agustinus sendiri duduk di lembaga wakil rakyat tersebut untuk menggantikan rekannya yakni Robert Siburian yang terjerat masalah hukum tahun lalu akibat penyalahgunaan narkoba.
Acara pelantikan Agustinus sebagai Anggota Dewan ini disaksikan pula oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim H Abu Helmi, Bupati Kukar Rita Widyasari, pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kukar, para Anggota DPRD Kukar serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kukar Salehuddin usai melantik Agustinus mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2/9/B.PPOD.III/2017 tertanggal 8 Juni 2017 tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Kukar Sisa Periode 2014-2019.
Salehudin berharap agar Agustinus Sudarsono dapat bergandengan tangan untuk selalu menjaga kebersamaan, dengan menjaln komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan peran masing-masing.
"Selamat bergabung sebagai Anggota DPRD Kukar. Semoga bisa amanah menjadi wakil rakyat yang baik, dan bisa menjadi penyambung lidah masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan," demikian ujarnya. (win)
|