Palsukan SIM, KTP, Ijazah Hingga Surat Tanah Pria Ini Diringkus Petugas Polsek Loa Kulu Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi (kanan) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dokumen dan surat yang dipalsukan tersangka Sp Photo: Agri
Barang bukti berupa sejumlah stempel dari berbagai institusi untuk memalsukan surat/dokumen ikut diamankan petugas Polsek Loa Kulu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/03/2017 11:13 WITA
Warga desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, berinisial Sp (39) ini sebenarnya memiliki keahlian yang baik di bidang komputer dan fotografi. Namun sayang, keahlian tersebut digunakan untuk membuat surat atau dokumen palsu.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai fotografer ini akhirnya harus berurusan dengan hukum lantaran telah melayani jasa pembuatan surat/dokumen palsu, mulai dari SIM, KTP, Kartu Keluarga, Akte Cerai, ijazah, hingga surat tanah!
Sp berhasil diamankan petugas Polsek Loa Kulu pada Selasa (21/03) malam sekitar jam 22.00 WITA di kediamannya yang berada di Jalan FL Thobing, RT 9 desa Rempanga, Loa Kulu.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya adalah seperangkat komputer, scanner, printer dan 4 botol tinta warna, mesin ketik, alat pemotong kertas, alat laminating, sejumlah stempel dari berbagai institusi, serta beberapa dokumen atau surat yang dipalsukan.
Selain mengamankan Sp, polisi juga meringkus Hd (35). Warga Jalan Yos Sudarso, RT 16 desa Loa Kulu Kota ini ikut diciduk polisi lantaran menggunakan SIM palsu yang dipesan dari Sp untuk kepentingan melamar kerja di perusahaan tambang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan surat dan dokumen di Loa Kulu ini berawal dari tertangkapnya Hd yang menggunakan SIM palsu pada Selasa (21/03) malam sekitar jam 21.30 WITA.
"Dari hasil pemeriksaan, Hd mengaku jika membuat SIM palsu tersebut dari Sp. Malam itu juga kita langsung mengamankan Sp di rumahnya. Ternyata tidak hanya SIM saja yang dipalsukan, saat kita geledah ternyata ada dokumen atau surat lain yang dipalsukan," kata Juwadi.
Ditambahkannya, material SIM yang digunakan sebenarnya asli yakni menggunakan SIM yang telah habis masa berlakunya. "Tapi oleh tersangka Sp, data bagian depannya dirubah sehingga seolah-olah masih berlaku," terangnya.
Menurut Juwadi, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Apalagi menurut pengakuan tersangka, ada 30 orang yang telah menggunakan jasanya untuk membuat dokumen palsu. "Bahkan ada yang memalsukan surat tanah untuk dijadikan jaminan di bank," ungkapnya.
Baik pengguna maupun pembuat dokumen atau surat palsu tersebut, lanjut Juwadi, dikenakan pasal 263 dan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 8 tahun.
Sementara itu, Sp mengaku baru setahun terakhir melayani permintaan warga untuk membuat dokumen atau surat palsu, tepatnya mulai Februari 2016. "Awalnya ada yang minta bantu buatkan SIM untuk persyaratan kerja. Untuk tarifnya saya minta Rp 300 ribu. Tapi saya minta dia untuk segera mengurus SIM asli kalau sudah diterima kerja," ujar pria berstatus duda ini.
Berawal dari itu, jasa pembuatan surat dan dokumen asli tapi palsu yang dilakukan Sp tersebut lambat laun diketahui oleh kalangan warga pendatang yang mencari kerja di Loa Kulu. Dokumen 'aspal' tersebut dibutuhkan untuk lampiran persyaratan mencari kerja.
"Untuk ijazah atau surat lainnya tarifnya Rp 200 ribu. Tapi tidak banyak keuntungan yang saya terima, karena kebanyakan dari mereka masih berhutang kepada saya. Mereka janji akan membayar kalau sudah diterima kerja," demikian ujarnya. (win)
|