Pengedar dan Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Kota Bangun, Termasuk Sabu 21,35 Gram Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kukar, Tenggarong, Senin (20/03) kemarin Photo: Agri
Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman menunjukkan barang bukti sabu ukuran kecil dan besar yang diamankan dari kedua tersangka Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/03/2017 10:59 WITA
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus dua orang warga Kecamatan Kota Bangun yang diduga menjadi pengedar dan kurir narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EG (38) dan Ks (38) diringkus secara terpisah di Kota Bangun pada Minggu (19/03) malam lalu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 21,35 gram.
"Ini jumlah sabu yang sangat besar yang kita temukan di wilayah pedalaman. Biasanya kita temukan yang kecil-kecil saja, tak sampai 1 gram," kata Kapolres Kukar AKBP FAdillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman, Senin (20/03) kemarin, di Tenggarong.
Menurut Syakir, jumlah kepemilikan sabu paling banyak ditemukan dari EG yang sehari-hari berprofesi sebagai juragan kapal feri penyeberangan. "Dari penggeledahan di rumah EG, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat total 20,89 gram," jelasnya.
Penangkapan EG, lanjut Syakir, bermula dari pengembangan yang dilakukan petugas usai mengamankan seorang kurir narkoba berinisial Ks di Gang Hasan Basri RT 3 desa Kota Bangun Ilir.
"Tersangka Ks kita tangkap pada pukul 21.00 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan 2 poket kecil sabu dengan berat 0,46 gram. Setelah kita interogasi, Ks mengaku membeli sabu tersebut dari EG. Sekitar jam 23.00 WITA, kami berhasil mengamankan EG di rumahnya," imbuhnya.
Atas kepemilikan sabu tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Khusus untuk EG yang memiliki sabu lebih dari 5 gram, dia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. Tergantung vonis yang dijatuhkan pengadilan nanti," pungkasnya. (win)
|